User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:700pj.322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 700/PJ.32/2006

                             TENTANG

                PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Juni 2006 perihal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan dengan masih ditemukannya perbedaan 
    penafsiran atas Pasal 9 ayat (9) UU No. 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 
    1983 tentang PPN dan PPnBM, Saudara meminta penegasan :
    a.  Penjelasan dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa 
        Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya 
        paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
    b.  Penjelasan pasal tersebut juga memberikan contoh : Pajak Masukan atas perolehan Barang 
        Kena Pajak yang faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        pada masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak 
        Oktober 2001.
    c.  Timbul pertanyaan apakah Faktur Pajak sebagaimana contoh diatas dapat dibenarkan 
        pengkreditannya (telah memenuhi syarat bahwa Pajak Masukan yang bersangkutan belum 
        dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan kepada harga perolehan BKP dan kepada 
        PKP belum dilakukan pemeriksaan) dalam hal :
        -   Dikreditkan pada SPT PPN Masa Juli atau Agustus atau September 2001 yang baru 
            pertama kali dilaporkan melampaui tanggal 31 Oktober 2001;
        -   Dikreditkan pada SPT PPN Masa Oktober 2001 yang dilaporkan antara tanggal 1 
            sampai dengan 20 November 2001;
        -   Dikreditkan pada SPT PPN Masa Oktober 2001 yang baru pertama kali dilaporkan 
            melampaui tanggal 20 November 2001.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
    b.  Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak 
        berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan;
    c.  Penjelasan Pasal 9 ayat (9) menjelaskan bahwa ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena 
        Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang 
        tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan 
        Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan 
        pada masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
        bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan 
        tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
        Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila 
        Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan 
        (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
        bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

        Contoh:
        Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 
        dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak 
        berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2001 dikreditkan dengan Faktur Pajak Keluaran Masa 
        Pajak Juli 2001 di dalam SPT Masa PPN bulan Juli 2001;
    b.  Namun demikian, apabila pengkreditan sebagaimana dimaksud pada butir a tidak dapat 
        dilaksanakan, Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2001 tersebut masih dapat dikreditkan 
        dengan Faktur Pajak Keluaran masa pajak berikutnya paling lambat dengan Faktur Pajak 
        Keluaran Masa Pajak Oktober 2001 di dalam SPT Masa PPN Oktober 2001, baik SPT Masa 
        Normal maupun melalui SPT Masa Pembetulan.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/700pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1