User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:69pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 69/PJ.513/2001 

                             TENTANG

           PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor xxxxx tanggal 2 Oktober 2000 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.      BPPT menerima pengembalian barang eks Kapal Riset Baruna Jaya III-BPPT dari Singapura 
        berupa :     
                I)      Jenis Barang        :       a.      1 (satu) Buah Sat Dome     
                                                b.      8 (delapan) Buah Life Raft     
                        Jumlah          :       5 (lima) Kolli     
                        Kapal Pengangkutan      :       MV. SHAN FURYU     
                        Negara Asal             :       Singapura     
                II)         Jenis Barang            :       a.      1 (satu) set Generator     
                        Jumlah          :       1 (satu) kontainer 1 x 20 feet Open Top     
                        Kapal Pengangkut        :       MV. PANCARAN SINAR V.226 B/L 
                            No. PS226/JKT-2666     
                        Negara Asal             :       Singapura     
        b.      Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara meminta pembebasan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan karena barang-barang tersebut di atas adalah milik 
        negara dan akan dipergunakan lagi oleh UPT Baruna Jaya, BPPT.     

2.      Berkenaan dengan Pajak Penghasilan telah kami jawab dengan surat Nomor S-335/PJ.43/2000 
    tanggal 19 Oktober 2000.     
3.      Berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     
        a.      Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa 
        PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa PPN 
        juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea 
        dan Cukai. Oleh karena itu siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah 
        Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaannya atau tidak,
        tetap dikenakan PPN.     
        b.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 serta ralatnya tertanggal 12 Agustus 1999, diatur 
        bahwa :     
                1)      Atas impor Barang Kena Pajak tertentu berupa :     
                        a)      Kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran 
                Niaga;     
                        b)      Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk 
                angkutan umum oleh Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan 
                Penyeberangan;     
                        c)      Kapal pandu dan kapal tunda yang digunakan di pelabuhan umum;     
                        d)      Kapal penangkap ikan;     
                        e)      Pesawat udara yang digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga;     
                        f)      Kereta api yang digunakan oleh Perusahaan Kereta Api;     
                        g)      Suku cadang dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia 
                sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini;     
                        h)      Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana 
                ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini;     
                        i)      Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana 
                sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini;     
                        Oleh Perusahaan Niaga, atau Perusahaan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan 
            atau Perusahaan Angkutan Udara Niaga, atau Perusahaan Kereta Api, PPN yang 
            terutang Ditanggung Pemerintah.     
                2)      Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut harus terkait langsung dengan bidang 
            usaha/kegiatan perusahaan yang mengimpor.     
        c.      Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 4 Agustus 
        1999 diatur antara lain :     
                1)      Pasal 1 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN, dan atas impor 
            Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah dikenakan PPN dan PPn BM.     
                2)      Pasal 2 huruf i, PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
            tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan 
            ilmu pengetahuan.     
        d.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 
        tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 
        1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari 
        Pungutan Bea Masuk ditegaskan antara lain :     
                1)      Butir 1 huruf i, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
            pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait.     
                2)      Butir 2, pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf i dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal 
            Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat 
            rekomendasi dari Departemen terkait.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :     
        a.      Atas pengembalian barang eks Kapal Riset Baruna Jaya III dari Singapura yang akan 
        dipergunakan lagi oleh UPT Baruna Jaya-BPPT sebagaimana tersebut di atas tidak dapat 
        diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah karena BPPT bukan merupakan perusahaan 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 
        18 Juni 1999.     
        b.      Namun demikian apabila ternyata barang-barang tersebut digunakan oleh UPT Baruna Jaya-
        BPPT semata-mata untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka 
        atas impor barang-barang tersebut PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut yang 
        pelaksanaannya langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah 
        memperoleh rekomendasi dari Departemen terkait.
                  
Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal 
Plh. Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 
 
ttd.
 
Winarto Suhendro
NIP. 060055191


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kanwil VI DJP
peraturan/sdp/69pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1