User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:69pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 69/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2471/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 
    tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 348/KMK.05/1999 
    tanggal 19 Juli 1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada 
    PT XYZ (NPWP : 1X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Jalan A Blok X, 
    Cikarang, Bekasi;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2526/KM.5/1999 tanggal 29 Desember 1999 
    tentang Persetujuan Perluasan Lokasi Kawasan Berikat PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang 
    Berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Blok X, Cikarang, Bekasi, dengan Menyempurnakan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 26/KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2483/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 
    tentang Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada 
    Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan 
    Industri EJIP Plot X, Bekasi, Jawa Barat;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2547/KM.5/1999 tanggal 31 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha 
    Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT STU (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di EJIP 
    Industrial Park Plot X, Bekasi, Jawa Barat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/69pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1