User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:69pj.3412005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Februari 2005
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 69/PJ.341/2005

                            TENTANG

           PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK DAN HIBAH UNTUK PESAWAT TERBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Oktober 2004 perihal seperti tersebut di atas yang
kami terima tanggal 18 Januari 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut ini:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Yayasan ABC yang berpusat di Belanda berencana untuk memberikan hibah sebuah pesawat 
        merek XXX kepada Yayasan XYZ. Pesawat terbang tersebut direncanakan akan dioperasikan 
        di Propinsi Papua guna melayani angkutan udara ke pedalaman di daerah   tersebut. Yayasan 
        ABC mengharapkan agar Pemerintah Republik Indonesia dapat mengeluarkan surat hibah 
        yang diperlukan agar pesawat terbang tersebut dapat diberikan kemudahan dalam bentuk 
        bebas bea.
    b.  Saudara meminta informasi mengenai prosedur permohonan fasilitas bebas bea masuk dan 
        hibah bagi pesawat terbang.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, 
    diatur antara lain :

    Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 
    1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah 
    yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut ;

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur antara 
    lain:
    a.  Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
        atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA) ;
    b.  Pasal 1 huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa
        dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk 
        tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu 
        dibayar kembali;

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas serta mempertimbangkan surat Saudara 
    beserta lampirannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pengadaan pesawat terbang tersebut dilakukan bukan dalam rangka proyek pemerintah 
        sesuai ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 
        tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea 
        Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
        Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan 
        Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000.
    b.  Berdasarkan pertimbangan pada butir a, dengan ini kami tegaskan bahwa fasilitas 
        pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas pemasukan pesawat terbang hibah dari Yayasan 
        ABC ke Indonesia tidak dapat diberikan.
    c.  Mengenai permasalahan pembebasan bea masuk atau pungutan lain yang berkaitan dengan 
        kepabeanan, yang bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, agar 
        disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/69pj.3412005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1