peraturan:sdp:69pj.3412005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 69/PJ.341/2005 TENTANG PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK DAN HIBAH UNTUK PESAWAT TERBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Oktober 2004 perihal seperti tersebut di atas yang kami terima tanggal 18 Januari 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut ini: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Yayasan ABC yang berpusat di Belanda berencana untuk memberikan hibah sebuah pesawat merek XXX kepada Yayasan XYZ. Pesawat terbang tersebut direncanakan akan dioperasikan di Propinsi Papua guna melayani angkutan udara ke pedalaman di daerah tersebut. Yayasan ABC mengharapkan agar Pemerintah Republik Indonesia dapat mengeluarkan surat hibah yang diperlukan agar pesawat terbang tersebut dapat diberikan kemudahan dalam bentuk bebas bea. b. Saudara meminta informasi mengenai prosedur permohonan fasilitas bebas bea masuk dan hibah bagi pesawat terbang. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur antara lain : Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut ; 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur antara lain: a. Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA) ; b. Pasal 1 huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali; 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas serta mempertimbangkan surat Saudara beserta lampirannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pengadaan pesawat terbang tersebut dilakukan bukan dalam rangka proyek pemerintah sesuai ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000. b. Berdasarkan pertimbangan pada butir a, dengan ini kami tegaskan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas pemasukan pesawat terbang hibah dari Yayasan ABC ke Indonesia tidak dapat diberikan. c. Mengenai permasalahan pembebasan bea masuk atau pungutan lain yang berkaitan dengan kepabeanan, yang bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, agar disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/69pj.3412005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1