User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:69pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 69/PJ.32/2004

                            TENTANG

                      PEMBETULAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX dan Nomor XXX tanggal 20 Agustus 2003 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1.  Dalam Surat tersebut, secara garis besar dikemukakan:
    a.  Perusahaan Saudara antara bulan Maret hingga Juli 2003 telah mengeluarkan Faktur Pajak 
        dengan Nomor Seri : XXX hingga Nomor Seri : XXX atas nama PT. ABC dengan NPWP : 
        XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX untuk transaksi penjualan dengan PT. XYZ dan PT. CBA;
    b.  Berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor XXX tanggal 17 Januari 2003 yang diterbitkan 
        oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, terhitung sejak tanggal 
        10 April 2003, Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT. BCA dengan NPWP : 
        XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX dinyatakan dicabut dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
        Setiabudi Dua;
    c.  Selain terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, PT. BCA dengan 
        NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX sejak tanggal 12 Maret 2003 juga terdaftar di Kantor 
        Pelayanan Pajak Bekasi;
    d.  Dengan adanya perubahan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut, atas 
        invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan setelah tanggal 12 Maret 2003 yang telah diterima 
        oleh PT. XYZ dan PT. CBA akan ditarik kembali untuk direvisi dengan Faktur Pajak Pengganti 
        dengan perubahan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru;
    e.  PT. XYZ dan PT. CBA sebagai penerima Faktur Pajak dimaksud merasa keberatan dengan 
        adanya revisi Faktur Pajak tersebut, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut telah 
        melaporkan Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan nama, Kode KPP 
        dan Nomor Seri Faktur Pajak lama;
    f.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan atas pertanyaan-
        pertanyaan sebagai berikut:
        1)  Apakah atas Faktur Pajak yang telah dikeluarkan setelah tanggal 12 Maret 2003 
            dengan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, perlu direvisi 
            dengan Faktur Pajak Pengganti dengan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak 
            yang baru;
        2)  Apabila perlu direvisi, apakah akan mengakibatkan adanya pembetulan SPT Masa 
            PPN.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut:
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah 
        Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 12 ayat (1), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak 
            dan atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha 
            Kena Pajak dikukuhkan. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa Faktur 
            Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku 
            antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus 
            sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan 
            Pengukuhan.
        2)  Pasal 14 ayat (1), Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat 
            kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha 
            dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        3)  Pasal 15 ayat (1), Setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang 
            Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak.

    b.  Di dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 
        tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata 
        Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur Tata Cara  
        Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau 
        Salah Dalam Penulisan antara lain mengatur sebagai berikut:
        1)  Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau 
            atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah pengisian, atau 
            salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak 
            membuat Faktur Pajak Standar Pengganti;
        2)  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau 
            salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, 
            atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
        3)  Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti 
            Faktur Pajak Standar yang biasa;
        4)  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi 
            berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar 
            yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian 
            tersebut;
        5)  Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap 
            yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diganti 
            tersebut;
        6)  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya 
            Faktur Pajak yang diganti;
        7)  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak 
            terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 
    1 di atas maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas Faktur Pajak yang diterbitkan setelah tanggal 12 Maret 2003 dengan nama, Kode KPP 
        dan Nomor Seri Faktur Pajak Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi Dua dapat direvisi dengan 
        Faktur Pajak Pengganti dengan nama, Kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru;
    b.  Apabila revisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak dilakukan, akan 
        mengakibatkan Pajak Masukan atas perolehan yang dilakukan oleh PT. XYZ dan PT. CBA tidak 
        dapat dikreditkan;
    c.  Pembetulan Faktur Pajak tersebut akan mengakibatkan kewajiban membetulkan Surat 
        Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/69pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1