peraturan:sdp:69pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 69/PJ.32/2004 TENTANG PEMBETULAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX dan Nomor XXX tanggal 20 Agustus 2003 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut, secara garis besar dikemukakan: a. Perusahaan Saudara antara bulan Maret hingga Juli 2003 telah mengeluarkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri : XXX hingga Nomor Seri : XXX atas nama PT. ABC dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX untuk transaksi penjualan dengan PT. XYZ dan PT. CBA; b. Berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor XXX tanggal 17 Januari 2003 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, terhitung sejak tanggal 10 April 2003, Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT. BCA dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX dinyatakan dicabut dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Dua; c. Selain terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, PT. BCA dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX sejak tanggal 12 Maret 2003 juga terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi; d. Dengan adanya perubahan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut, atas invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan setelah tanggal 12 Maret 2003 yang telah diterima oleh PT. XYZ dan PT. CBA akan ditarik kembali untuk direvisi dengan Faktur Pajak Pengganti dengan perubahan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru; e. PT. XYZ dan PT. CBA sebagai penerima Faktur Pajak dimaksud merasa keberatan dengan adanya revisi Faktur Pajak tersebut, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut telah melaporkan Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan nama, Kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak lama; f. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan atas pertanyaan- pertanyaan sebagai berikut: 1) Apakah atas Faktur Pajak yang telah dikeluarkan setelah tanggal 12 Maret 2003 dengan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, perlu direvisi dengan Faktur Pajak Pengganti dengan nama, kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru; 2) Apabila perlu direvisi, apakah akan mengakibatkan adanya pembetulan SPT Masa PPN. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut: a. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 12 ayat (1), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. 2) Pasal 14 ayat (1), Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 3) Pasal 15 ayat (1), Setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. b. Di dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti; 2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1; 3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa; 4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut; 5) Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut; 6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti; 7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Atas Faktur Pajak yang diterbitkan setelah tanggal 12 Maret 2003 dengan nama, Kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi Dua dapat direvisi dengan Faktur Pajak Pengganti dengan nama, Kode KPP dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru; b. Apabila revisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak dilakukan, akan mengakibatkan Pajak Masukan atas perolehan yang dilakukan oleh PT. XYZ dan PT. CBA tidak dapat dikreditkan; c. Pembetulan Faktur Pajak tersebut akan mengakibatkan kewajiban membetulkan Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/69pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1