peraturan:sdp:696pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 696/PJ.52/1995 TENTANG UKURAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 2 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Ketentuan tentang Faktur Pajak Standar diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (Seri PPN 2-95). 2. Faktur Pajak yang diterbitkan menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ./1994, dianggap Faktur Pajak yang cacat/salah sehingga dapat berakibat Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli yang bersangkutan. 3. Dari lembar ke-2 Faktur Pajak yang Saudara lampirkan dapat diketahui : a. Ukuran Faktur Pajak Standar tersebut lebih kecil dari ukuran kuarto yang diisyaratkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994; b. Nomor seri Faktur Pajak yang dicantumkan tidak mencantumkan kode KPP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995. 4. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan tetapi tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 3 dikategorikan sebagai Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap. Bagi PKP penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi PKP pembeli dapat berakibat Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. 5. Untuk menghindarkan pengenaan sanksi sebagaimana tersebut pada butir 4 dianjurkan agar Faktur Pajak Standar tersebut dibetulkan dengan cara menggantinya sesuai dengan tatacara yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/696pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1