User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:696pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 696/PJ.51/2001

                             TENTANG

                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 10 Mei 2001 hal Permintaan Penegasan, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :     
        a.      PT. T adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batubara.     
        b.      PT. T memperoleh batubara dari penambang sudah dalam bentuk pecahan-pecahan kecil 
        (batubara yang sudah mengalami proses pemecahan).     
        c.      PT. T tidak melakukan proses apapun (misalnya proses pembungkusan, pengepakan, ataupun 
        proses-proses lainnya).     
        d.      Saudara menanyakan apakah batubara tersebut di atas merupakan Barang Kena Pajak.     

2.      Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa barang hasil pertambangan 
    atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah barang yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (bukan Barang Kena Pajak).

        Selanjutnya Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan 
    Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjelaskan bahwa batubara sebelum diproses 
    menjadi briket batubara termasuk dalam pengertian barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran 
    yang diambil langsung dari sumbemya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.      Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa batubara dalam bentuk pecahan-pecahan kecil yang dijual oleh PT T bukan 
    merupakan Barang Kena Pajak.     

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249 


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/696pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1