peraturan:sdp:696pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 696/PJ.51/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 10 Mei 2001 hal Permintaan Penegasan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. T adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batubara. b. PT. T memperoleh batubara dari penambang sudah dalam bentuk pecahan-pecahan kecil (batubara yang sudah mengalami proses pemecahan). c. PT. T tidak melakukan proses apapun (misalnya proses pembungkusan, pengepakan, ataupun proses-proses lainnya). d. Saudara menanyakan apakah batubara tersebut di atas merupakan Barang Kena Pajak. 2. Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan Barang Kena Pajak). Selanjutnya Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjelaskan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara termasuk dalam pengertian barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa batubara dalam bentuk pecahan-pecahan kecil yang dijual oleh PT T bukan merupakan Barang Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/696pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1