User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:696pj.342003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              10 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 696/PJ.34/2003

                            TENTANG

           TANGGAPAN ATAS PROPOSAL ON "ASEAN MEMBER COUNTRIES" INTERNATIONAL TAX REGIMES"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 2003 perihal Proposal on "ASEAN Member 
Countries' International Tax Regimes", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Melalui Surat tersebut Saudara menyampaikan Surat Dari Sekretariat ASEAN tanggal  26 September 
    2003 yang menyampaikan proposal proyek mengenai "ASEAN Member Countries' International Tax 
    Regimes-The Promotion of Economic Growth and Regional Investment yang sudah     direvisi 
    berdasarkan hasil pertemuan di Manila.
2.  Tujuan proyek tersebut adalah untuk melakukan analisa terhadap perlakuan perpajakan atas 
    penghasilan lintas-batas/internasional (cross-border/international income) dan lalu-lintas modal    
    berdasarkan system perpajakan Negara-negara anggota ASEAN, untuk tujuan pertumbuhan ekonomi 
    dan mendorong serta meningkatkan investasi dan kesempatan perdagangan antar     perusahaan di 
    ASEAN. Tujuan akhir proyek ini adalah untuk mengurangi kemiskinan.
3.  Untuk dapat dilakukan analisa dan penilaian atas ketentuan perpajakan internasional oleh dan antar  
    Negara-negara anggota ASEAN maka terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal berikut :  
    a.  The presentation of a background and issues study containing an analysis of the international 
        taxation arrangements of ASEAN Member Countries;    
    b.  The completion of workshop with ASEAN Member Countries to present and discuss the issues 
        and findings of the study for ASEAN Member Countries.
4.  Proposal tersebut merupakan hasil modifikasi dari proposal sebelumnya yang juga disampaikan oleh 
    Sekretariat ASEAN dengan topic "KPMG Project Proposal on Multilateral Tax Agreement". Atas 
    proposal sebelumnya telah disampaikan tanggapan melalui Surat Nomor S-335/PJ.341/2003 tanggal 
    23 Mei 2003 (fotokopi surat terlampir) yang pada intinya kami sampaikan bahwa pembahasan 
    ASEAN Tax Agreement perlu mempertimbangkan perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi di 
    negara-negara anggota ASEAN.
5.  Perlakuan pajak atas penghasilan internasional dan lalu-lintas modal antar Negara anggota ASEAN     
    maupun antara Negara anggota ASEAN dengan Negara lain di luar ASEAN diatur berdasarkan 
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bilateral masing-masing negara. Indonesia telah   
    mempunyai P3B dengan 7 negara Anggota ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam,  
    Philipina, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Dari ketujuh P3B tersebut enam diantaranya telah 
    berlaku efektif, sedangkan P3B Indonesia-Myanmar masih dalam Proses ratifikasi. Pada dasarnya   
    permasalahan perpajakan internasional di antara Negara anggota ASEAN maupun Negara anggota  
    ASEAN dengan Negara lain di luar ASEAN dapat diselesaikan dalam kerangka P3B secara bilateral.  
    Pada hemat kami yang perlu menjadi perhatian bersama adalah sedapat mungkin dapat dihindari     
    adanya kompetisi yang merugikan (hard competition) antar negara anggota ASEAN.

Demikian tanggapan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.





A.n DIREKTUR JENDERALSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,    

ttd.

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/696pj.342003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1