peraturan:sdp:696pj.342003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 696/PJ.34/2003 TENTANG TANGGAPAN ATAS PROPOSAL ON "ASEAN MEMBER COUNTRIES" INTERNATIONAL TAX REGIMES" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 2003 perihal Proposal on "ASEAN Member Countries' International Tax Regimes", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Melalui Surat tersebut Saudara menyampaikan Surat Dari Sekretariat ASEAN tanggal 26 September 2003 yang menyampaikan proposal proyek mengenai "ASEAN Member Countries' International Tax Regimes-The Promotion of Economic Growth and Regional Investment yang sudah direvisi berdasarkan hasil pertemuan di Manila. 2. Tujuan proyek tersebut adalah untuk melakukan analisa terhadap perlakuan perpajakan atas penghasilan lintas-batas/internasional (cross-border/international income) dan lalu-lintas modal berdasarkan system perpajakan Negara-negara anggota ASEAN, untuk tujuan pertumbuhan ekonomi dan mendorong serta meningkatkan investasi dan kesempatan perdagangan antar perusahaan di ASEAN. Tujuan akhir proyek ini adalah untuk mengurangi kemiskinan. 3. Untuk dapat dilakukan analisa dan penilaian atas ketentuan perpajakan internasional oleh dan antar Negara-negara anggota ASEAN maka terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal berikut : a. The presentation of a background and issues study containing an analysis of the international taxation arrangements of ASEAN Member Countries; b. The completion of workshop with ASEAN Member Countries to present and discuss the issues and findings of the study for ASEAN Member Countries. 4. Proposal tersebut merupakan hasil modifikasi dari proposal sebelumnya yang juga disampaikan oleh Sekretariat ASEAN dengan topic "KPMG Project Proposal on Multilateral Tax Agreement". Atas proposal sebelumnya telah disampaikan tanggapan melalui Surat Nomor S-335/PJ.341/2003 tanggal 23 Mei 2003 (fotokopi surat terlampir) yang pada intinya kami sampaikan bahwa pembahasan ASEAN Tax Agreement perlu mempertimbangkan perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN. 5. Perlakuan pajak atas penghasilan internasional dan lalu-lintas modal antar Negara anggota ASEAN maupun antara Negara anggota ASEAN dengan Negara lain di luar ASEAN diatur berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bilateral masing-masing negara. Indonesia telah mempunyai P3B dengan 7 negara Anggota ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Philipina, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Dari ketujuh P3B tersebut enam diantaranya telah berlaku efektif, sedangkan P3B Indonesia-Myanmar masih dalam Proses ratifikasi. Pada dasarnya permasalahan perpajakan internasional di antara Negara anggota ASEAN maupun Negara anggota ASEAN dengan Negara lain di luar ASEAN dapat diselesaikan dalam kerangka P3B secara bilateral. Pada hemat kami yang perlu menjadi perhatian bersama adalah sedapat mungkin dapat dihindari adanya kompetisi yang merugikan (hard competition) antar negara anggota ASEAN. Demikian tanggapan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara. A.n DIREKTUR JENDERALSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/696pj.342003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1