peraturan:sdp:695pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 695/PJ.53/2001 TENTANG PERTANYAAN MENGENAI USAHA JASA PENGIRIMAN PAKET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 3 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa : a. PT. RPI bergerak di bidang usaha jasa pengiriman paket yang mencakup usaha jasa handling, jasa gudang dan sewa gudang dan jasa lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari pengiriman paket; b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diatur bahwa untuk penyerahan jasa pengiriman paket dikenakan PPN sebesar 1%; c. Saudara menanyakan apakah untuk penyerahan jasa handling, jasa gudang, dan sewa gudang dan jasa lainnya yang diberikan kepada customer dikenakan PPN 1% mengingat jasa tersebut tidak dapat dipisahkan dari usaha jasa pengiriman paket. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang. 3. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa handling, jasa gudang dan jasa sewa gudang tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, ditetapkan bahwa nilai lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya sebagai berikut : 5.1. Atas penyerahan atau perolehan jasa pengiriman paket oleh PT. RPI terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 10 % (sepuluh persen) dari nilai tagihan atau yang seharusnya ditagih atas pengiriman paket. 5.2. Jasa handling, jasa gudang dan jasa sewa gudang adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang Dasar Pengenaan Pajaknya tidak menggunakan nilai lain, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan seluruh nilai penggantian yang diterima atau seharusnya diterima. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/695pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1