User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:694pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 694/PJ.52/2002

                            TENTANG

       HAL PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN AKTIVA 
                DAN KEWAJIBAN PROYEK YANG SEDANG BERJALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 29, Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
   1.1.    PT. EI merupakan perusahaan PMA yang bernaung di bawah VA TECH AG yang berkedudukan 
        di Linz, Austria. PT. EI mengambil alih harta termasuk pekerjaan dalam penyelesaian proyek 
        pembangunan Stasiun PLTA - Musi yang berlokasi di Sumatera Selatan milik PT. VA TECH SEA 
        selaku kontraktor utama proyek tersebut.
   1.2.    Dalam perjanjian pengambilalihan dan kewajiban antara PT. VA TECH SEA dengan PT. EI 
        disebutkan bahwa pengambil alihan aktiva dan kewajiban secara efektif berlaku setelah 
        tanggal 30 September 2001 (closing date).
   1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah setelah closing date Faktur 
        Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP harus ditujukan kepada PT. EI atau dengan 
        metode "qq". Kemudian apabila ada Faktur Pajak Masukan yang belum ditujukan kepada 
        PT. EI apakah PT. EI dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut. 

2.  Dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada 
    Masa Pajak berikutnya, paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
    bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

3.  Berdasarkan Pasal 16 D UU PPN, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
    sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur 
    Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak.

5.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula 
    tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pengalihan 
    harta milik PT. VA TECH SEA kepada PT. EI dalarn rangka proyek tersebut pada butir 1 terutang PPN. 
    Selanjutnya karena semua kepemilikan harta telah beralih kepada PT. EI, maka semua Faktur Pajak 
    harus dibuat atas narna PT. EI dan Faktur Pajak yang telah dibuat sebelum tanggal pengalihan yang 
    belum dikreditkan oleh PT. VA TECH SEA dapat dikreditkan oleh PT. EI dengan memperhatikan 
    ketentuan pada butir 2 di atas.

Demikian dapat kami sampaikan.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/sdp/694pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1