peraturan:sdp:694pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 694/PJ.52/2002 TENTANG HAL PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN PROYEK YANG SEDANG BERJALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 29, Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :  1.1. PT. EI merupakan perusahaan PMA yang bernaung di bawah VA TECH AG yang berkedudukan di Linz, Austria. PT. EI mengambil alih harta termasuk pekerjaan dalam penyelesaian proyek pembangunan Stasiun PLTA - Musi yang berlokasi di Sumatera Selatan milik PT. VA TECH SEA selaku kontraktor utama proyek tersebut.  1.2. Dalam perjanjian pengambilalihan dan kewajiban antara PT. VA TECH SEA dengan PT. EI disebutkan bahwa pengambil alihan aktiva dan kewajiban secara efektif berlaku setelah tanggal 30 September 2001 (closing date).  1.3. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah setelah closing date Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP harus ditujukan kepada PT. EI atau dengan metode "qq". Kemudian apabila ada Faktur Pajak Masukan yang belum ditujukan kepada PT. EI apakah PT. EI dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut. 2. Dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 3. Berdasarkan Pasal 16 D UU PPN, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. 5. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pengalihan harta milik PT. VA TECH SEA kepada PT. EI dalarn rangka proyek tersebut pada butir 1 terutang PPN. Selanjutnya karena semua kepemilikan harta telah beralih kepada PT. EI, maka semua Faktur Pajak harus dibuat atas narna PT. EI dan Faktur Pajak yang telah dibuat sebelum tanggal pengalihan yang belum dikreditkan oleh PT. VA TECH SEA dapat dikreditkan oleh PT. EI dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 di atas. Demikian dapat kami sampaikan. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/sdp/694pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1