peraturan:sdp:694pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 694/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ketua Umum KONI Pusat Nomor: xxxxxxxx tanggal 20 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Ketua umum KONI Pusat mendapat surat dan PB. Pordasi Nomor : K/04/PP/KE/IU/2001 Tanggal 9 Maret 2001 tentang pemberitahuan bahwa PB. Pordasi telah mengimpor alat transportasi kuda/alat pengangkut kuda dari Jerman yang akan digunakan untuk menunjang Pelatnas SEA Games XXI/2001; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 ,atas pemasukan barang tersebut. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasannya Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau daerah; dan d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 2.2. Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur pengecualian, pemungutan PPh Pasal 22, dan atau Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 3.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Undang-undang PPN) dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3.2. Dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang PPN diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Atas impor alat transportasi kuda/alat pengangkut kuda dari Jerman yang akan digunakan sebagai penunjang Pelatnas SEA Games XXI/2001 tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1, maka KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22; 4.2. Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor yang dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handing fee" yang diterima; 4.3. Selanjutnya alat transportasi kuda/alat pengangkut kuda tidak termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor barang tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Pajak Penghasilan 4. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/694pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1