peraturan:sdp:694pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 694/PJ.52/1998 TENTANG KURS YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR PENERBITAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Januari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pasal 31 menyebutkan : (1) Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. (2) Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (yaitu tentang penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai) mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 53/PJ./1994 Pasal 1 disebutkan bahwa Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran b. pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, kurs yang dipakai sebagai dasar penerbitan Faktur Pajak adalah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yaitu pada saat telah terjadi penyerahan. Namun apabila telah dilakukan pembayaran maka kurs yang dipakai sebagai dasar penerbitan Faktur Pajak adalah kurs yang berlaku pada saat dilakukan pembayaran. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/694pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1