User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:694pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 694/PJ.52/1998

                            TENTANG

             KURS YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR PENERBITAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 21 Januari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pasal 31 
    menyebutkan :
    (1) Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan 
        mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke 
        dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat 
        Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    (2) Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan 
        pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (yaitu tentang penyerahan kepada Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai) mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang 
        terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang 
        berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 53/PJ./1994 Pasal 1 disebutkan bahwa 
    Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan 
        berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat 
        penerimaan pembayaran
    b.  pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, kurs yang dipakai sebagai dasar penerbitan Faktur Pajak adalah 
    sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yaitu pada saat telah terjadi 
    penyerahan. Namun apabila telah dilakukan pembayaran maka kurs yang dipakai sebagai dasar 
    penerbitan Faktur Pajak adalah kurs yang berlaku pada saat dilakukan pembayaran.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/694pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1