peraturan:sdp:693pj.5511985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Agustus 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 693/PJ.551/1985 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Juli 1985 tentang permohonan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi para penderita jantung asal dari RSCM Bagian Anak, yang terdiri dari keluarga yang tidak/kurang mampu yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri (Negeri Belanda) beserta para pendampingnya, dengan ini diberitahukan bahwa dengan sangat menyesal sekali kami tidak dapat mengabulkan permohonan saudara tersebut, karena Keputusan Presiden No. 84 Tahun 1982 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (fotocopy terlampir), tidak memberikan kemungkinan untuk memberikan pembebasan dimaksud. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/693pj.5511985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1