User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:693pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  19 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 693/PJ.52/1998

                            TENTANG

                    MEMBUKA PERWAKILAN ATAU CABANG BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 9 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f UU PPN 1994 dijelaskan bahwa, apabila suatu 
    perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan 
    BKP kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang 
    ini menganggap bahwa pemindahan BKP antar tempat tersebut merupakan penyerahan BKP. Yang 
    dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit 
    pemasaran dan sejenisnya.

2.  Perwakilan di Semarang Barat Menurut UU PPN 1994 dipersamakan dengan cabang, oleh karena itu 
    sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) KUP 1994, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada 
    Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib 
    Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, 
    serta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dan kepadanya diberikan Nomor 
    Pengukuhan PKP.

    Dengan demikian Pengusaha orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha 
    di wilayah beberapa Kantor Direktorat Jenderal Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    sebagai PKP baik di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau 
    tempat kedudukan Pengusaha maupun di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat kegiatan usaha dilakukan.

3.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) UU PPN 1994 dan penjelasannya, apabila PKP terutang pajak pada 
    lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka PKP tersebut dalam pemenuhan kewajiban 
    perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk 
    memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.

    Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk 
    meyakinkan antara lain bahwa :
    -   kegiatan penyerahan BKP atau penyerahan JKP untuk semua tempat kegiatan usaha hanya 
        dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
    -   administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu 
        atau lebih tempat kegiatan usaha.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/693pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1