peraturan:sdp:693pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 693/PJ.52/1998 TENTANG MEMBUKA PERWAKILAN ATAU CABANG BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f UU PPN 1994 dijelaskan bahwa, apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan BKP kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan BKP antar tempat tersebut merupakan penyerahan BKP. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya. 2. Perwakilan di Semarang Barat Menurut UU PPN 1994 dipersamakan dengan cabang, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) KUP 1994, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan PKP. Dengan demikian Pengusaha orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa Kantor Direktorat Jenderal Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. 3. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) UU PPN 1994 dan penjelasannya, apabila PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka PKP tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak. Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa : - kegiatan penyerahan BKP atau penyerahan JKP untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha. - administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/693pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1