peraturan:sdp:693pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 693/PJ.51/2003 TENTANG PPnBM ATAS AC MOBIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 hal Penegasan Atas Pembebasan Pungutan PPn BM Atas Penjualan Lokal Unit A/C Mobil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) Tahun 2003 dinyatakan bahwa PPn BM atas A/C mobil dengan HS Nomor 8415.20.000 adalah nol. b. Saudara berkesimpulan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2003 A/C mobil bukan merupakan obyek PPn BM oleh karenanya sejak tanggal tersebut Saudara tidak lagi mengenakan PPn BM atas penjualan lokal A/C mobil tersebut. c. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara meminta penegasan tentang kebenaran tersebut. 2. Sebagaimana diketahui, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas suatu jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001. Sesuai dengan Lampiran II huruf d.1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri dari jenis yang digunakan untuk orang, didalam kendaraan bermotor dengan nomor HS 8415.20.000 dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (duapuluh persen). 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa A/C mobil dengan nomor HS 8415.20.000 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah obyek PPn BM sehingga atas impor atau penyerahannya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (duapuluh persen). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/693pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1