peraturan:sdp:693pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 693/PJ.51/1995 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN RUMAH SAKIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995, atas impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan, PPN Impor yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan PPN-nya dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Dalam hal impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut dilakukan sendiri oleh Rumah Sakit XYZ, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986, Rumah Sakit XYZ harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir terlampir dan dilengkapi : a. dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB); b. rekomendasi dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan yang menyatakan bahwa alat kedokteran dan perawatan kesehatan tersebut belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan; c. SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang terakhir beserta laporan keuangannya. 3.2. Dalam hal impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Rumah Sakit XYZ tetapi impor berdasarkan inden, maka : a. sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990, importir yang melakukan impor untuk dan atas nama Rumah Sakit XYZ diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (qq) : nama, alamat, dan NPWP indentor (Rumah Sakit XYZ) dan pada setiap lembar PIUD yang bersangkutan dibubuhi cap "impor atas dasar inden" oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. di atas, permohonan harus dilengkapi pula dengan : - copy Faktur Pajak dan SSP PPN atas handling impor fee dan copy SSP PPh Pasal 25 atas handling impor fee; - SPT Masa PPN Januari 1995 sampai dengan bulan terakhir, dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan importir yang terakhir beserta laporan keuangannya. 4. Apabila ternyata alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang impornya telah memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut dipindahtangankan atau diperdagangkan, maka PPN dan PPn BM yang Ditanggung Pemerintah tersebut harus dibayar kembali. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, atas kegiatan di bidang impor dipungut PPh oleh Bendaharawan Bea dan Cukai. 2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. 3. Rumah Sakit XYZ yang dikelola Yayasan XYZ yang mengimpor peralatan kesehatan baru, diperkirakan dalam tahun pajak 1995 masih belum memperoleh keuntungan. 4. Oleh karena itu atas impor alat-alat kesehatan oleh Rumah Sakit XYZ yang dilakukan dalam tahun 1995 dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994. Permohonan pembebasan PPh Pasal 22 dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar. 5. Dalam hal Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Rumah Sakit XYZ bertindak sebagai indentor sedangkan pelaksanaan impornya dilakukan oleh importir lain, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi impor yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/693pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1