User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:693pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 693/PJ.51/1995

                            TENTANG

             PPN DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN RUMAH SAKIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila 
        termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah (PPn BM).

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 
        1995, atas impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan 
        langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum 
        diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan, PPN Impor yang terutang 
        ditanggung oleh Pemerintah.

    3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan PPN-nya dapat 
        diberikan penegasan sebagai berikut :

        3.1.    Dalam hal impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang 
            memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut dilakukan sendiri oleh 
            Rumah Sakit XYZ, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 558/KMK.04/1986, Rumah Sakit XYZ harus mengajukan permohonan kepada 
            Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir 
            terlampir dan dilengkapi :
            a.  dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB);
            b.  rekomendasi dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan yang menyatakan 
                bahwa alat kedokteran dan perawatan kesehatan tersebut belum diproduksi 
                di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
            c.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang terakhir beserta laporan keuangannya.

        3.2.    Dalam hal impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang 
            memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut tidak dilakukan sendiri 
            oleh Rumah Sakit XYZ tetapi impor berdasarkan inden, maka :
            a.  sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990, 
                importir yang melakukan impor untuk dan atas nama Rumah Sakit XYZ
                diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (qq) : nama, alamat, dan 
                NPWP indentor (Rumah Sakit XYZ) dan pada setiap lembar PIUD yang 
                bersangkutan dibubuhi cap "impor atas dasar inden" oleh Bank Devisa atau 
                Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
            b.  selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. di atas, 
                permohonan harus dilengkapi pula dengan :
                -   copy Faktur Pajak dan SSP PPN atas handling impor fee dan copy 
                    SSP PPh Pasal 25 atas handling impor fee;
                -   SPT Masa PPN Januari 1995 sampai dengan bulan terakhir, dan SPT 
                    Tahunan Pajak Penghasilan importir yang terakhir beserta laporan 
                    keuangannya.

    4.  Apabila ternyata alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang impornya 
        telah memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut dipindahtangankan atau 
        diperdagangkan, maka PPN dan PPn BM yang Ditanggung Pemerintah tersebut harus 
        dibayar kembali.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, atas kegiatan di bidang impor dipungut 
        PPh oleh Bendaharawan Bea dan Cukai.

    2.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, Wajib Pajak yang 
        dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, 
        dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak 
        oleh pihak lain.

    3.  Rumah Sakit XYZ yang dikelola Yayasan XYZ yang mengimpor peralatan kesehatan baru, 
        diperkirakan dalam tahun pajak 1995 masih belum memperoleh keuntungan.

    4.  Oleh karena itu atas impor alat-alat kesehatan oleh Rumah Sakit XYZ yang dilakukan dalam 
        tahun 1995 dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 berdasarkan 
        ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994. Permohonan 
        pembebasan PPh Pasal 22 dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana 
        Wajib Pajak terdaftar.

    5.  Dalam hal Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Rumah Sakit XYZ bertindak sebagai 
        indentor sedangkan pelaksanaan impornya dilakukan oleh importir lain, maka importir yang 
        bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi impor 
        yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/693pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1