peraturan:sdp:693pj.342004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 693/PJ.34/2004 TENTANG TANGGAPAN ATAS RENCANA RATIFIKASI ASEAN TOURISM AGREEMENT (ATA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 Juli 2004, perihal seperti tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Rumusan dalam ASEAN Tourism Agreement (ATA) termuat dalam Article 2 sub-article (3) yang berbunyi sebagai berikut : "Phasing out travel levies and travel taxes on nationals of ASEAN Member States traveling to other ASEAN Member states". 2. Atas draft rumusan Article 2 sub-article (3) di atas, telah disampaikan tanggapan melalui surat Menteri Keuangan nomor S-166/MK.03/2002 tanggal 4 Juni 2002 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-79/PJ.41/2002 tanggal 24 Juli 2002. Dalam surat tersebut disampaikan tanggapan bahwa fasilitas pembebasan Fiskal Luar Negeri diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001, dan b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub regional ASEAN yang dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN (telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.03/2003 tanggal 31 Oktober 2003). 3. Berdasarkan ketentuan seperti tersebut pada angka 2 huruf a dan b di atas, fasilitas perpajakan bagi ASEAN travelers adalah pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) bagi : a. Orang Asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan. b. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah kerjasama ekonomi Sub regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4. Berdasarkan hal-hal di atas, maka pada hemat kami rumusan Article 2 sub article (3) di atas adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) akan tetap dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang bertolak ke luar negeri, sepanjang tidak memenuhi ketentuan seperti pada angka 3 di atas. Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/693pj.342004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1