User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:693pj.342004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 693/PJ.34/2004

                             TENTANG

            TANGGAPAN ATAS RENCANA RATIFIKASI ASEAN TOURISM AGREEMENT (ATA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 Juli 2004, perihal seperti tersebut di atas, bersama 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Rumusan dalam ASEAN Tourism Agreement (ATA) termuat dalam Article 2 sub-article (3) yang 
    berbunyi sebagai berikut :
    "Phasing out travel levies and travel taxes on nationals of ASEAN Member States traveling to other 
    ASEAN Member states".

2.  Atas draft rumusan Article 2 sub-article (3) di atas, telah disampaikan tanggapan melalui surat Menteri 
    Keuangan nomor S-166/MK.03/2002 tanggal 4 Juni 2002 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-79/PJ.41/2002 tanggal 24 Juli 2002. Dalam surat tersebut disampaikan tanggapan bahwa fasilitas 
    pembebasan Fiskal Luar Negeri diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000  tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
        Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001, dan 
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000  tentang Pelabuhan atau tempat 
        Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub regional ASEAN yang 
        dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak 
        ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN (telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.03/2003 tanggal 31 Oktober 
        2003). 

3.  Berdasarkan ketentuan seperti tersebut pada angka 2 huruf a dan b di atas, fasilitas perpajakan bagi 
    ASEAN travelers adalah pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang 
    akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) bagi :
    a.  Orang Asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa 
        kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, 
        sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus 
        delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan.
    b.  Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah kerjasama ekonomi Sub regional ASEAN 
        yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat 
        pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama, yang ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan.

4.  Berdasarkan hal-hal di atas, maka pada hemat kami rumusan Article 2 sub article (3) di atas adalah 
    tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat kewajiban membayar Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) akan tetap dikenakan kepada Warga 
    Negara Indonesia yang bertolak ke luar negeri, sepanjang tidak memenuhi ketentuan seperti pada 
    angka 3 di atas. 

Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan. 





Direktur Jenderal 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375 
peraturan/sdp/693pj.342004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1