User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:692pj.211984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 692/PJ.21/1984

                            TENTANG

      PPh PASAL 21 ATAS UANG LEMBUR DAN HONORARIUM YANG DITERIMA PEGAWAI NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat edaran Saudara tertanggal 9 Maret 1984 nomor : SE-33/A.72/1984 perihal seperti 
tersebut pada pokok surat yang tembusannya dikirimkan pula kepada kami, bersama ini kami beritahukan 
hal-hal berikut :

1.  Perhitungan PPh Pasal 21 atas uang lembur (Lampiran I surat edaran tersebut) seharusnya     adalah :
    15% dari jumlah penghasilan bruto berupa uang lembur dan uang makan = 15% x Rp 44.625,- 
    = Rp 6.693,75. Uang makan yang diterima oleh pegawai negeri merupakan penghasilan yang 
    dikenakan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 yang terhutang seluruhnya ditanggung oleh negara. Jumlah ini 
    merupakan kenikmatan yang dibayarkan kepada pegawai negeri dan tidak merupakan penghasilan 
    yang dikenakan pajak. Jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang ini, sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku, perlu kelihatan dalam daftar lembur uang makan dan/atau honorarium pada lajur "PPh Pasal 
    21 yang ditanggung oleh negara".

2.  Pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 15% atas penghasilan bruto berupa uang lembur, uang makan 
    maupun honorarium, hanya dilakukan oleh bendaharawan yang bersangkutan, apabila bendaharawan 
    tersebut bukan bendaharawan gaji, tempat pegawai negeri tersebut menerima gajinya.

    Dalam hal pembayaran tersebut dibayarkan juga oleh bendaharawan gaji yang bersangkutan, maka 
    pemotongan PPh Pasal 21 yang harus dilakukan adalah sesuai dengan surat edaran Saudara 
    tertanggal 16 Pebruari 1984 nomor SE-19/A.71/1984, yakni dengan menambahkan jumlah uang 
    lembur, uang makan maupun honorarium tersebut pada gaji, pegawai yang bersangkutan dalam bulan 
    diterimanya pembayaran tersebut.

3.  Honorarium yang dibayarkan kepada orang lain daripada pegawai dari instansi yang bersangkutan dan 
    honorarium tersebut merupakan balas jasa yang dihitung atas dasar banyaknya hari dari pekerjaan 
    yang dilakukan, maka sebelum diterapkan tarif 15%, honorarium tersebut dikurangi terlebih dahulu 
    dengan Rp 8.000,- per hari.

Demikian penjelasan kami untuk dapat kiranya disesuaikan seperlunya dalam pelaksanaannya. Akhirnya kami 
mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/692pj.211984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1