peraturan:sdp:692pj.211984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 692/PJ.21/1984 TENTANG PPh PASAL 21 ATAS UANG LEMBUR DAN HONORARIUM YANG DITERIMA PEGAWAI NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat edaran Saudara tertanggal 9 Maret 1984 nomor : SE-33/A.72/1984 perihal seperti tersebut pada pokok surat yang tembusannya dikirimkan pula kepada kami, bersama ini kami beritahukan hal-hal berikut : 1. Perhitungan PPh Pasal 21 atas uang lembur (Lampiran I surat edaran tersebut) seharusnya adalah : 15% dari jumlah penghasilan bruto berupa uang lembur dan uang makan = 15% x Rp 44.625,- = Rp 6.693,75. Uang makan yang diterima oleh pegawai negeri merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 yang terhutang seluruhnya ditanggung oleh negara. Jumlah ini merupakan kenikmatan yang dibayarkan kepada pegawai negeri dan tidak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu kelihatan dalam daftar lembur uang makan dan/atau honorarium pada lajur "PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh negara". 2. Pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 15% atas penghasilan bruto berupa uang lembur, uang makan maupun honorarium, hanya dilakukan oleh bendaharawan yang bersangkutan, apabila bendaharawan tersebut bukan bendaharawan gaji, tempat pegawai negeri tersebut menerima gajinya. Dalam hal pembayaran tersebut dibayarkan juga oleh bendaharawan gaji yang bersangkutan, maka pemotongan PPh Pasal 21 yang harus dilakukan adalah sesuai dengan surat edaran Saudara tertanggal 16 Pebruari 1984 nomor SE-19/A.71/1984, yakni dengan menambahkan jumlah uang lembur, uang makan maupun honorarium tersebut pada gaji, pegawai yang bersangkutan dalam bulan diterimanya pembayaran tersebut. 3. Honorarium yang dibayarkan kepada orang lain daripada pegawai dari instansi yang bersangkutan dan honorarium tersebut merupakan balas jasa yang dihitung atas dasar banyaknya hari dari pekerjaan yang dilakukan, maka sebelum diterapkan tarif 15%, honorarium tersebut dikurangi terlebih dahulu dengan Rp 8.000,- per hari. Demikian penjelasan kami untuk dapat kiranya disesuaikan seperlunya dalam pelaksanaannya. Akhirnya kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/692pj.211984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1