peraturan:sdp:691pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 691/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PEMAGANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX (tanpa tanggal) hal PPN atas Pembayaran Uang Saku Peserta Magang, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa: a. PT ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja atau jasa penyelenggaraan pelatihan kerja dengan izin dari: - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor XXX tanggal 1 Mei 2001 tentang Surat Ijin Usaha Penempatan Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta; dan - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nomor XXX tanggal 17 Mei 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja. b. Dalam kegiatan usahanya, PT ABC melakukan kegiatan rekrutmen, pendidikan, pelatihan dan penempatan (on-the-job training) di beberapa perusahaan yang berada di wilayah Jabotabek dan Batam yang telah menjalin hubungan kerjasama dengan PT ABC. c. Para pelamar mendaftar ke PT ABC dan bagi yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan (on-the-job training) berdasarkan Perjanjian Pemagangan (beberapa fotokopi contoh Perjanjian Pemagangan juga Saudara lampirkan dalam surat Saudara) antara peserta pemagangan tersebut (mereka berstatus "magang") dengan PT ABC, dimana mereka wajib mengikuti kurikulum dan silabus sesuai masing-masing bidang pemagangan. d. Peserta magang ditempatkan di lini-lini produksi dengan suatu target produksi, dengan jam kerja dan shift yang diatur oleh klien (perusahaan tempat magang), dimana hasil peserta magang tersebut akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada supervisor dari perusahaan klien. e. Berdasarkan catatan hari-hari kehadiran peserta magang oleh bagian personalia perusahaan klien, perusahaan klien akan menghitung dan membayarkan penggantian uang saku pemagangan, yang ditransfer oleh klien ke rekening PT ABC sebagai koordinator pemagangan, dan akan ditransfer kembali oleh PT ABC ke rekening masing-masing peserta magang. f. Atas kegiatan pemagangan ini, PT ABC akan menerbitkan 2 invoice kepada klien : 1 Invoice untuk tagihan uang saku pemagangan, dan 1 Invoice lagi untuk tagihan management fee dalam rangka pemagangan tersebut. g. Dalam fotokopi 2 contoh Perjanjian Penugasan Peserta Magang yang Saudara susulkan kepada kami antara lain disepakati bahwa: - Perusahaan klien, sesuai dengan rencana bisnisnya, menunjuk dan meminta PT ABC untuk menyediakan peserta magang yang akan melakukan pelatihan/pemagangan yang potensial untuk kepentingan perusahaan klien, dimana untuk maksud tersebut perusahaan klien akan memberikan kesempatan pelatihan/pemagangan dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh peserta magang. Dalam salah satu contoh Perjanjian tersebut disepakati juga bahwa pihak klien akan memberi kesempatan kepada peserta magang untuk bekerja setelah selesai pelatihan/pemagangan (tergantung situasi) (Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (1)); - Peserta magang yang ditugaskan merupakan peserta yang berpotensi melaksanakan pelatihan kerja yang tersedia di perusahaan klien seperti operator produksi, quality control inspector, dan sebagainya (Pasal 2 ayat (2)); - Bila peserta magang melebihi 200 (dua ratus) orang, PT ABC akan menugaskan seorang koordinator reguler yang selalu siap membantu kelancaran kerja di pabrik pihak klien. Koordinator dimaksud harus membantu melaksanakan: - pengaturan personalia, termasuk pengawasan kehadiran peserta magang (jam masuk dan pulang kerja); - membuat penilaian tentang efisiensi peserta magang (mengevaluasi kinerja peserta magang); - membuat petunjuk untuk meningkatkan sikap peserta magang; - mewakili PT ABC dalam berkomunikasi dengan pihak klien; - membantu urusan personalia lainnya sehubungan dengan peserta magang; (Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)) - Dalam rangka Perjanjian ini, PT ABC membayar uang saku dan uang transportasi kepada peserta magang. Selanjutnya, PT ABC akan menyampaikan 2 tagihan kepada pihak klien untuk menagih kembali biaya yang telah dikeluarkan oleh PT ABC untuk peserta magang, dan tagihan management fee (Pasal 6). h. Saudara meminta penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kasus di atas, khususnya atas tagihan uang saku pemagangan kepada pihak klien. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4A ayat (3) huruf j menyatakan jasa di bidang tenaga kerja sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. b. Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. c. Pasal 21 menyatakan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. d. Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. e. Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. f. Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan. g. Pasal 24 menyatakan bahwa pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. 4. Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa dibidang tenaga kerja yang meliputi: - jasa tenaga kerja; - jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan - jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja; sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja berupa pemagangan yang diserahkan oleh PT ABC kepada klien merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun demikian, atas tagihan management fee dari PT ABC kepada klien dalam rangka pemagangan tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/691pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1