User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:691pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              29 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 691/PJ.53/2005

                             TENTANG

                     PERLAKUAN PPN ATAS JASA PEMAGANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX (tanpa tanggal) hal PPN atas Pembayaran Uang Saku Peserta 
Magang, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga 
        kerja atau jasa penyelenggaraan pelatihan kerja dengan izin dari:
        -   Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor XXX tanggal 1 Mei 2001 tentang Surat 
            Ijin Usaha Penempatan Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta; dan
        -   Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nomor XXX tanggal 17 Mei 2004 
            tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
    b.  Dalam kegiatan usahanya, PT ABC melakukan kegiatan rekrutmen, pendidikan, pelatihan dan 
        penempatan (on-the-job training) di beberapa perusahaan yang berada di wilayah Jabotabek 
        dan Batam yang telah menjalin hubungan kerjasama dengan PT ABC.
    c.  Para pelamar mendaftar ke PT ABC dan bagi yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan 
        (on-the-job training) berdasarkan Perjanjian Pemagangan (beberapa fotokopi contoh 
        Perjanjian Pemagangan juga Saudara lampirkan dalam surat Saudara) antara peserta 
        pemagangan tersebut (mereka berstatus "magang") dengan PT ABC, dimana mereka wajib 
        mengikuti kurikulum dan silabus sesuai masing-masing bidang pemagangan.
    d.  Peserta magang ditempatkan di lini-lini produksi dengan suatu target produksi, dengan jam 
        kerja dan shift yang diatur oleh klien (perusahaan tempat magang), dimana hasil peserta 
        magang tersebut akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada supervisor dari 
        perusahaan klien.
    e.  Berdasarkan catatan hari-hari kehadiran peserta magang oleh bagian personalia perusahaan 
        klien, perusahaan klien akan menghitung dan membayarkan penggantian uang saku 
        pemagangan, yang ditransfer oleh klien ke rekening PT ABC sebagai koordinator 
        pemagangan, dan akan ditransfer kembali oleh PT ABC ke rekening masing-masing peserta 
        magang.
    f.  Atas kegiatan pemagangan ini, PT ABC akan menerbitkan 2 invoice kepada klien : 1 Invoice 
        untuk tagihan uang saku pemagangan, dan 1 Invoice lagi untuk tagihan management fee 
        dalam rangka pemagangan tersebut.
    g.  Dalam fotokopi 2 contoh Perjanjian Penugasan Peserta Magang yang Saudara susulkan 
        kepada kami antara lain disepakati bahwa:
        -   Perusahaan klien, sesuai dengan rencana bisnisnya, menunjuk dan meminta PT ABC 
            untuk menyediakan peserta magang yang akan melakukan pelatihan/pemagangan 
            yang potensial untuk kepentingan perusahaan klien, dimana untuk maksud tersebut 
            perusahaan klien akan memberikan kesempatan pelatihan/pemagangan dan 
            menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh peserta magang. Dalam salah satu contoh 
            Perjanjian tersebut disepakati juga bahwa pihak klien akan memberi kesempatan 
            kepada peserta magang untuk bekerja setelah selesai pelatihan/pemagangan 
            (tergantung situasi) (Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (1));
        -   Peserta magang yang ditugaskan merupakan peserta yang berpotensi melaksanakan 
            pelatihan kerja yang tersedia di perusahaan klien seperti operator produksi, quality 
            control inspector, dan sebagainya (Pasal 2 ayat (2));
        -   Bila peserta magang melebihi 200 (dua ratus) orang, PT ABC akan menugaskan 
            seorang koordinator reguler yang selalu siap membantu kelancaran kerja di pabrik 
            pihak klien. Koordinator dimaksud harus membantu melaksanakan:
        -   pengaturan personalia, termasuk pengawasan kehadiran peserta magang (jam masuk 
            dan pulang kerja);
        -   membuat penilaian tentang efisiensi peserta magang (mengevaluasi kinerja peserta 
            magang);
        -   membuat petunjuk untuk meningkatkan sikap peserta magang;
        -   mewakili PT ABC dalam berkomunikasi dengan pihak klien;
        -   membantu urusan personalia lainnya sehubungan dengan peserta magang;
            (Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2))
        -   Dalam rangka Perjanjian ini, PT ABC membayar uang saku dan uang transportasi 
            kepada peserta magang. Selanjutnya, PT ABC akan menyampaikan 2 tagihan kepada 
            pihak klien untuk menagih kembali biaya yang telah dikeluarkan oleh PT ABC untuk 
            peserta magang, dan tagihan management fee (Pasal 6).
    h.  Saudara meminta penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kasus di atas, 
        khususnya atas tagihan uang saku pemagangan kepada pihak klien.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    d.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (3) huruf j menyatakan jasa di bidang tenaga kerja sebagai jenis jasa yang    
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk 
        memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, 
        produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu 
        sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
    b.  Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja 
        yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja 
        secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang 
        lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan atau jasa di perusahaan, dalam 
        rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
    c.  Pasal 21 menyatakan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem 
        pemagangan.
    d.  Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian 
        pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
    e.  Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha 
        serta jangka waktu pemagangan.
    f.  Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui 
        perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status 
        peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
    g.  Pasal 24 menyatakan bahwa pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di 
        tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar 
        wilayah Indonesia.

4.  Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa dibidang tenaga kerja yang 
    meliputi:
    -   jasa tenaga kerja;
    -   jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung 
        jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    -   jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja;
    sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja 
    berupa pemagangan yang diserahkan oleh PT ABC kepada klien merupakan jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN. Namun demikian, atas tagihan management fee dari PT ABC kepada klien dalam 
    rangka pemagangan tersebut dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/691pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1