User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:690pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 690/PJ.52/1995

                            TENTANG

                        PENYERAHAN MOBIL HONDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak Padang Nomor XXX 
    tanggal 28 Maret 1995 yang dikaitkan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-43/PJ.5/1989 tanggal 7 Agustus 1989, diminta bantuan Saudara untuk menggambarkan dan 
    menjelaskan arus penyerahan mobil Honda khususnya di wilayah Sumatera.

2.  Arus penyerahan mobil Honda tersebut, agar dimulai dari ATPM/importir/pabrikan sampai dengan 
    show room/konsumen (mulai dari PT. XYZ - PT. ABC - dst).

Atas bantuan dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/690pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1