User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:690pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 690/PJ.331/2005

                             TENTANG

                        PERMOHONAN PENJELASAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 April 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara pada intinya meminta penjelasan tentang kewajiban perpajakan 
    sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta inventaris dari usaha Stasiun 
    Pengisian Bahan Bakar Umum.

2.  Dasar Hukum
    a.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 mengatur:
        1). Pasal 2 ayat (1), bahwa yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah 
            dan atau bangunan;
        2). Pasal 2 ayat (2), bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain pemindahan hak karena jual beli, tukar-
            menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum 
            lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam 
            lelang dan pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
        3). Pasal 5, bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
        4). Pasal 8 ayat (1), bahwa Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak adalah Nilai 
            Perolehan Obyek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena 
            Pajak.
            Dimana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) ditetapkan bahwa Nilai Perolehan Obyek Pajak 
            Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam 
            puluh juta rupiah);
        5). Pasal 8 ayat (2), bahwa besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara 
            mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Obyek Kena Pajak;
        6). Pasal 6 ayat (3) antara lain mengatur, apabila Nilai Perolehan Obyek Pajak tidak 
            diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan dalam 
            pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar 
            pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan 
            Bangunan.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas 
        Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 mengatur:
        1). Pasal 1 ayat (1), bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi 
            atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak 
            Penghasilan;
        2). Pasal 1 ayat (2) huruf a, bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar, perjanjian 
            pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang 
            disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
        3). Pasal 2 ayat (1), bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh 
            penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan 
            yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos sebelum akta, keputusan, perjanjian, 
            kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
            ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
        4). Pasal 4 ayat (1), bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah 
            bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
        5). Pasal 4 ayat (2), bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
            adalah nilai yang tertinggi antara lain berdasarkan Akta pengalihan Hak dengan Nilai 
            Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana 
            dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
            Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, 
            kecuali:
            a). dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan 
                keputusan pejabat yang bersangkutan;
            b). dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 
                1908 Nomor 198 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah 
                lelang tersebut.
    
3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Apabila Saudara adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan (pembeli) 
        dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 5% (lima persen) 
        dari Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP);
    b.  Sesuai dengan butir 2.a.4 Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) 
        ditetapkan secara regional paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta) dan khusus 
        untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat Saudara tanyakan kepada Kantor Pelayanan PBB 
        atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak tempat obyek pajak dimaksud;
    c.  Apabila Saudara adalah pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan 
        (penjual) dikenakan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, 
        sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau 
        bangunan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/690pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1