peraturan:sdp:690pj.3312005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 690/PJ.331/2005 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 April 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara pada intinya meminta penjelasan tentang kewajiban perpajakan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta inventaris dari usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. 2. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 mengatur: 1). Pasal 2 ayat (1), bahwa yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan; 2). Pasal 2 ayat (2), bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain pemindahan hak karena jual beli, tukar- menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 3). Pasal 5, bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen); 4). Pasal 8 ayat (1), bahwa Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak. Dimana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) ditetapkan bahwa Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 5). Pasal 8 ayat (2), bahwa besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Obyek Kena Pajak; 6). Pasal 6 ayat (3) antara lain mengatur, apabila Nilai Perolehan Obyek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 mengatur: 1). Pasal 1 ayat (1), bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan; 2). Pasal 1 ayat (2) huruf a, bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah; 3). Pasal 2 ayat (1), bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 4). Pasal 4 ayat (1), bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 5). Pasal 4 ayat (2), bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara lain berdasarkan Akta pengalihan Hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, kecuali: a). dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; b). dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 198 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Apabila Saudara adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan (pembeli) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP); b. Sesuai dengan butir 2.a.4 Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta) dan khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat Saudara tanyakan kepada Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak tempat obyek pajak dimaksud; c. Apabila Saudara adalah pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (penjual) dikenakan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/690pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1