User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:68pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 68/PJ.51/1997

                            TENTANG

             MASALAH PENGUKUHAN ASAMERA (SOUTH SUMATRA) SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari ABC Ltd Nomor   tanggal 19 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok 
surat yang ditujukan kepada Saudara yang tembusannya antara lain disampaikan kepada Direktur PPN dan 
PTLL, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  ABC adalah perusahaan Kontraktor Bagi Hasil Pertamina yang memproduksi minyak mentah 
    (crude oil) dan gas bumi. Dengan alasan bahwa kegiatan pencarian sumber-sumber minyak yang
    dilakukan perusahaan adalah merupakan Jasa Kena Pajak, KPP Palembang Utara mengukuhkan 
    perusahaan tersebut sebagai PKP. Dengan surat Nomor tanggal 5 Nopember 1993, ABC mohon agar 
    status PKP dicabut dengan alasan bahwa crude oil dan gas yang diserahkan kepada Pertamina adalah 
    jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 1 dan 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Permohonan tersebut ditolak oleh KPP Palembang Utara 
    dengan surat Nomor S-2807/WPJ.03/KP.0107/1995 tanggal 11 Oktober 1995, karena Saudara 
    berpendapat bahwa jasa pencarian minyak adalah merupakan jasa yang dikenakan PPN.

2.  Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor S-353/PJ.51/1996 tanggal 8 Pebruari 1996 telah 
    menegaskan bahwa sepanjang ABC hanya menyerahkan crude oil dan gas bumi, dan pencarian 
    sumber-sumber minyak yang dilakukan adalah merupakan bagian dari proses kegiatan untuk 
    menghasilkan crude oil dan gas bumi, maka ABC tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Namun 
    demikian ABC sebagai Kontraktor Bagi Hasil berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN 
    dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena 
    Pajak/atau Jasa Kena Pajak. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas agar diperoleh kepastian 
    hukum, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban ABCLtd, disarankan agar Saudara 
    melakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas kegiatan usaha ABC khususnya aktivitas-aktivitas 
    yang merupakan obyek PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/68pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1