User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:68pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 68/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor : 565/KMK.5/1997 tanggal 12 Nopember 1997 Yang Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan 
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2061/KM.5/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Penetapan 
Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap 
Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di 
Kawasan Dharma Industri Jalan A Bekasi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk 
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/68pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1