User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:68pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 68/PJ.32/1997

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN KEWAJIBAN MENYETOR PPN/PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 8 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa :

    a.  Sesuai persetujuan BKPM Nomor : 90/I/PMDN/1991 tanggal 28 Juni 1991, PT XYZ adalah 
        perusahaan PMDN yang bergerak di bidang usaha industri polyester chips, polyester fiber, 
        dan partially oriented yarn (POY).

    b.  Sesuai dengan Keputusan Ketua BKPM Nomor : 40/VII/PMDN/1992 tanggal 14 Oktober 1992, 
        dinyatakan bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal atas nama PT XYZ  dicabut, dan 
        fasilitas Pabean dalam rangka PMDN atas nama PT XYZ  dialihkan kepada PT ABC.

    c.  Sesuai dengan Surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
        2649/Pabean/1992 tanggal 19 Oktober 1992 jo. Surat Ketua BKPM atas nama Menteri 
        Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2925/Pabean/1993 tanggal 12 Nopember 1993, 
        dinyatakan bahwa pengalihan fasilitas Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM 
        atas impor barang modal seharga US $ 99,661,432.23 dari PT XYZ  kepada PT ABC dapat 
        disetujui dan PT XYZ  tidak diwajibkan mengembalikan fasilitas yang terutang atas 
        pengimporan barang modal yang dialihkan tersebut.

    d.  Berdasarkan uraian di atas, PT XYZ  mengajukan permohonan agar dapat dibebaskan dari 
        kewajiban menyetor kembali PPN/PPnBM yang ditangguhkan.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 
    29 Desember 1989 tentang pengkreditan Pajak Masukan, dinyatakan bahwa dalam hal barang modal 
    dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali.

3.  Berdasarkan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor : 526/A.I/1994 
    tanggal 29 Agustus 1994 kepada Kepala BPKP dan Direktur Jenderal Pajak, dinyatakan antara lain 
    bahwa atas pengalihan aktiva dari PT XYZ  kepada PT ABC, PT XYZ  dibebaskan dari kewajiban 
    menyetor kembali PPN/PPnBM yang ditangguhkan.

    Sesuai dengan Surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    2649/Pabean/1992 tanggal 19 Oktober 1992 jo. Surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor : 2925/Pabean/1993 tanggal 12 Nopember 1993, dinyatakan bahwa 
    pengalihan fasilitas Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal 
    seharga US $ 99,661,432.23 dari PT XYZ  kepada PT ABC dapat disetujui dan PT XYZ  tidak diwajibkan 
    mengembalikan fasilitas yang terutang atas pengimporan barang modal yang dialihkan tersebut.

4.  Berdasarkan uraian di atas, dapat diberikan penegasan bahwa PT XYZ  tidak diwajibkan untuk 
    membayar kembali PPN dan PPnBM yang ditangguhkan sesuai dengan surat Ketua BKPM atas nama 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2649/Pabean/1992 tanggal 19 Oktober 1992 dan 
    Nomor : 2925/Pabean/1993 tanggal 12 Nopember 1993.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/68pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1