peraturan:sdp:68pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 68/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN KEWAJIBAN MENYETOR PPN/PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa : a. Sesuai persetujuan BKPM Nomor : 90/I/PMDN/1991 tanggal 28 Juni 1991, PT XYZ adalah perusahaan PMDN yang bergerak di bidang usaha industri polyester chips, polyester fiber, dan partially oriented yarn (POY). b. Sesuai dengan Keputusan Ketua BKPM Nomor : 40/VII/PMDN/1992 tanggal 14 Oktober 1992, dinyatakan bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal atas nama PT XYZ dicabut, dan fasilitas Pabean dalam rangka PMDN atas nama PT XYZ dialihkan kepada PT ABC. c. Sesuai dengan Surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2649/Pabean/1992 tanggal 19 Oktober 1992 jo. Surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2925/Pabean/1993 tanggal 12 Nopember 1993, dinyatakan bahwa pengalihan fasilitas Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal seharga US $ 99,661,432.23 dari PT XYZ kepada PT ABC dapat disetujui dan PT XYZ tidak diwajibkan mengembalikan fasilitas yang terutang atas pengimporan barang modal yang dialihkan tersebut. d. Berdasarkan uraian di atas, PT XYZ mengajukan permohonan agar dapat dibebaskan dari kewajiban menyetor kembali PPN/PPnBM yang ditangguhkan. 2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang pengkreditan Pajak Masukan, dinyatakan bahwa dalam hal barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. 3. Berdasarkan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor : 526/A.I/1994 tanggal 29 Agustus 1994 kepada Kepala BPKP dan Direktur Jenderal Pajak, dinyatakan antara lain bahwa atas pengalihan aktiva dari PT XYZ kepada PT ABC, PT XYZ dibebaskan dari kewajiban menyetor kembali PPN/PPnBM yang ditangguhkan. Sesuai dengan Surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2649/Pabean/1992 tanggal 19 Oktober 1992 jo. Surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2925/Pabean/1993 tanggal 12 Nopember 1993, dinyatakan bahwa pengalihan fasilitas Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal seharga US $ 99,661,432.23 dari PT XYZ kepada PT ABC dapat disetujui dan PT XYZ tidak diwajibkan mengembalikan fasilitas yang terutang atas pengimporan barang modal yang dialihkan tersebut. 4. Berdasarkan uraian di atas, dapat diberikan penegasan bahwa PT XYZ tidak diwajibkan untuk membayar kembali PPN dan PPnBM yang ditangguhkan sesuai dengan surat Ketua BKPM atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2649/Pabean/1992 tanggal 19 Oktober 1992 dan Nomor : 2925/Pabean/1993 tanggal 12 Nopember 1993. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/68pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1