User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:68pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 68/PJ.32/1996

                            TENTANG

                     PERMASALAHAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.   Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa :

    -   Dalam kontrak kerjasama operasi, penandatangan kontrak adalah pemberi kerja sebagai 
        pihak ke-1 dan Konsultan Utama/Lead Firm yang juga mewakili anggota asosiasinya 
        (anggota dalam kerjasama operasi) sebagai pihak ke-2. Dalam melaksanakan penagihan 
        atas imbalan jasa, para asosiasi mewakilkan kepada Konsultan Utama/Lead Firm dalam 
        pembayaran PPN yang dipungut KPN dan selanjutnya anggota asosiasi secara administratif 
        hanya melaporkan/mencatat pungutan tersebut tanpa bukti pungutan PPN.

    -   Karena tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak maka terhadap perusahaan 
        lainnya (anggota dalam kerjasama operasi) oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan 
        telah diterbitkan Surat Paksanya.

    Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan 
    pengaturan pemungutan-nya yang akan datang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk 
    dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah 
    bentuk kerjasama operasi.

4.  Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 22 September 1993 tentang pekerjaan konsultan untuk 
    pelaksanaan IBRD atas proyek jalan-jalan kabupaten Indonesia Timur Wilayah I disebutkan bahwa 
    yang dimaksud dengan konsultan dalam perjanjian tersebut yaitu XYZ Ltd. dan ABC INC. PT PQR, 
    PT STU, PT DEF, PT WVZ, PT NPU, PT SEE, PT VIK, dan PT YKA.

5.  Pada butir 4.03 perjanjian antara anggota (Agreement of Association) tanggal 21 September 1993 
    disebutkan bahwa masing-masing pihak (anggota) membuat tagihan kepada Team Leader yaitu 
    wakil yang ditunjuk oleh XYZ Ltd., ABC INC, PT SEE, PT VIK dan PT CST, dan kemudian Team 
    Leader membuat tagihan (terpadu/terkonsolidasi) kepada Pemberi Kerja.

6.  Atas permasalahan yang sama pernah diberikan penegasan dengan surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : S-1743/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995.

7.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    7.1.    Untuk masa belum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Team Leader kepada 
        perusahaan anggota kerjasama operasi tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur 
        Pajak telah dibuat oleh Team Leader pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak 
        kepada Pemilik Proyek.

    7.2.    Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Team Leader kepada perusahaan anggota 
        kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena 
        Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Team Leader.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN 

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/68pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1