User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:689pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 689/PJ.53/2004

                             TENTANG

                            PENEGASAN ATAS PERTANYAAN PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat Saudara Nomor 10/BVCPSI/ACC/02/04 tanggal 12 Maret 2004 hal 
Permohonan Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
Pengusaha di Luar Daerah Pabean dan Nomor: 26/BVCPSI/ACC/06/04, tanggal 26 Juni 2004, hal Permohonan
Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di
Luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang sama telah Saudara tanyakan melalui surat Nomor 04/BVCPSI/ACC/02/04, 
    tanggal 13 Februari 2004, hal Mohon Penegasan Mengenai Pengenaan PPN atas Jasa yang Diterima, 
    dan telah kami jawab melalui surat Nomor S-356/PJ.53/2004 tanggal 19 Mei 2004 hal PPN atas 
    Penyerahan Jasa ke Luar Negeri. Dalam butir 3 ditegaskan bahwa jasa pemeriksaan kelayakan pabrik,
    pengujian kualitas dan kuantitas barang yang diserahkan PT ABC kepada XYZ dikenakan PPN, 
    mengingat :
    a.  Jasa pemeriksaan kelayakan pabrik dan pengujian kualitas serta kuantitas barang merupakan
        Jasa Kena Pajak.
    b.  Jasa-jasa tersebut dilakukan oleh PT ABC di Indonesia, karena pabrik yang diperiksa
        kelayakannya serta barang yang diuji kualitas dan kuantitasnya berada di Indonesia.
    c.  Penyerahan jasa-jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha PT ABC.

2.  Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa Jasa pemeriksaan kelayakan pabrik
    yang berada di Indonesia dan pengujian kualitas serta kuantitas barang yang berada di Indonesia oleh
    PT ABC kepada XYZ dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Pjs. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP PMA Lima.
peraturan/sdp/689pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1