User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:689pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 689/PJ.332/2005

                             TENTANG

                  TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA PT. WOM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor: S-142/WPJ.06/KP.0107
/2005 tanggal 29 Juni 2005 perihal pada pokok di atas, yang salah satu tindasannya disampaikan kepada 
Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.      Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan: 
    1.      Telah diterimanya surat Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa kepada Direksi PT. WOM Tbk 
        dengan Nomor: 054/WPJ.07/KP.0803/2005 tanggal 20 Juni 2005 tentang Penegasan Tempat 
        Pendaftaran dan Pelaporan Usaha PT. WOM Tbk yang isinya antara lain dinyatakan bahwa 
        sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 
        tanggal 29 Maret 2004, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. WOM Tbk seyogyanya 
        tidak lagi di KPP Madya Jakarta Pusat melainkan di KPP Perusahaan Masuk Bursa, mengingat 
        terhitung mulai tanggal 30 November 2004, status PT. WOM berubah menjadi perusahaan milik
        publik (Tbk). ;
    2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000
        (UU KUP 2000}I antara lain diatur sebagai berikut : 
        a.      Pasal 2 ayat (1), Setiap Wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat 
            Jenderal Pajak yang, wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat ; 
            kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
        b.      Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat 
            pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam pasal ,; 
            2 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP 2000.
    3.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 
        2004 diatur antara; lain bahwa untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham 
        telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, temasuk badan-badan khusus 
        (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-
        undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, 
        serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten 
        yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan, dan Wajib Pajak
        emiten BUMN.
    4.      Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: kEP-105/PJ.72004 sebagaimana telah
        diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-134/PJ .72004 tanggal 27 
        Agustus 2004 ditetapkan bahwa tempat pendaftaran dad pelaporan usaha bagi PT. WOM 
        (NPWP: 00.000.000.0-000.000) adalah KPP Madya Jakarta Pusat
    5.      Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-135/PJ./2004 tentang
        Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak ke KPP Madya Jakarta Pusat antara lain diatur ajak bahwa
        kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP Madya Jakarta Pusatt antara
        lain adalah kewajiban Pajak Penghasilan, kewajiban PPN & PPn BM secara terpusat, dan 
        kewajiban .Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat transaksi yang dilakukan 
        Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di Wilayah Daerah Khusus Ibukota
        Jakarta.
    6.      Kepala KPP Madya Jakarta Pusat berpendapat: 
        a.      Kurang sependapat dengan pendapat Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa yang 
            menyatakan bahwa mengingat status permodalan PT. WOM adalah perusahaan milik 
            publik (Tbk) maka seyogyanya Wajib Pajak mendaftarkan diri di KPP Perusahaan 
            Masuk Bursa.
        b.      Alasan yang dikemukakan antara lain: 
            1.      Sesuai UU KUP 2000, pada prinsipnya tempat pendaftaran dan pelaporan 
                usaha Wajib Pajak adalah Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah 
                kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, kecuali
                ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
            2.      Sesuai Kep-67/Pj,/2004 Wajib Pajak Emiten yang selama ini terdaftar pada 
                KPP tempat Wajib: Pajak berkedudukan dikecualikan dari Wajib Pajak yang 
                tempat pendaftaran / pelaporannya di KPP Perusahaan Masuk Bursa.
            3.      Penetapan KPP Madya Jakarta Pusat sebagai tempat terdaftar dan pelaporan 
                kegiatan usaha bagi PT. WOM adalah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
                Pajak yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Keputusan Direktur 
                Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29Maret2004. .
            4.      Hak dan kewajiban yang diperoleh Wajib Pajak dari KPP Madya Jakarta Pusat
                relatif sama dengan yang akan diterima dari KPP Perusahaan Masuk Bursa 
                seperti misalnya Penerapan Administrasi Modern, Penyediaan Account 
                Representative, Pemusatan Tempat PPN Terutang, Pemusatan Pemotongan 
                dan Pemungutan untuk Kantor Pusat dan Cabang di wilayah DKI Jakarta, dan
                sebagainya.
    7.      Wajib Pajak tertentu yang telah ditetapkan tempat terdaftarnya di KPP Madya Jakarta Pusat 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1D5/PJ./2004 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-134/PJ./2004 tidak dapat dipindahkan ke, KPP
        lain dengan tata cara sebagaimana diatur dalam KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001, 
        kecuali dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-134/PJ./2004
        tanggal 27 Agustus 2004 tersebut.
    8.      Perlu pula ditambahkan bahwa berdasarkan surat Kepala KPP PMB Nomor: 
        S-174/WPJ.07/KP.0803/2004 tanggal 30 September 2004 perihal Perubahan Status Terdaftar 
        ditujukan kepada PT. AJT Tbk yang pada intinya menyatakan bahwa walaupun PT. AJT Tbk 
        merupakan perusahaan masuk bursa namun sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor: KEP-134/PJ./2004; tanggal 27 Agustus 2004 maka PT. AJT Tbk tetap terdaftar 
        di KPP Madya Jakarta Pusat (fotokopi terlampir), sehingga pada dasarnya pendapat Saudara 
        telah sesuai dengan pendapat kami.

II.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang Tempat 
    Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha: Kena Pajak
    Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005, 
    mengatur antara lain: 
    1.      Pasal 1 angka 1, bahwa; dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
        Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan 
        Pengusaha Kena Pajak : 
        a.      badan usaha milik Negara; 
        b.      penanaman modal asing; 
        c.      bentuk usaha tetap dan orang asing; 
        d.      perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization)
            yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
            1996 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang 
            melakukan kegiatan usaha dl Pasar Modal;
        e.      perusahaan besar tertentu.
    2.      Pasal 2 ayat (1) huruf j, bahwa Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat o 
        pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan 
        Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan 
        efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory 
        Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak 
        Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini 
        telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib 
        Pajak emiten badan usaha milik Negara.
    3.      Pasal 4 ayat (1), bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, 
        huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j serta Pasal 2 ayat (2) berlaku juga bagi 
        Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing atau Wajib Pajak
        yang berubah menjadi Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah 
        dinyatakan. efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak yang semula 
        terdaftar dl Kantor Pelayanan Pajak dl luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memilih 
        untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula.

III.        Berdasarkan uraian tersebut di atas: 
    1.      Karena status Wajib Pajak PT. WOM pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        KEP-105/PJ./2004 sebagaimana. telah diubah terakhir dengan KEP-134/PJ./2004 diterbitkan 
        adalah Wajib Pajak bukan emiten, maka PT. WOM dimasukkan sebagai Wajib Pajak KPP Madya
        Jakarta Pusat. Setelah PT. WOM berubah status menjadi emiten dengan nama PT. WOM Tbk 
        sehubungan dengan efektifnya pendaftaran Wajib Pajak oleh Bapepam, maka berdasarkan 
        keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 sebagaimana telah diubah dengan
        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005 PT. WOM Tbk adalah Wajib Pajak di 
        KPP PMB. Apabila saat diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005, 
        PT. WOM telah terdaftar sebagai Wajib Pajak emiten di KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan,
        maka ia tidak dapat dipindahkan ke KPP PMB
    2.      Menindaklanjuti dua surat kami terdahulu kepada Kepala Kanwil Jakarta Khusus, dengan ini 
        kami tegaskan bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. WOM NPWP: 
        00.000.000.0-000.000 dipindahkan ke KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) seperti, yang diatur 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 2004 
        tentang     Tempat Pendaftaran Bagi Wajib pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi 
        Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
        Pajak Nomor: 91/PJ./2005.
    3.      Sehubungan dengan informasi Saudara mengenai PT. AJT Tbk yang merupakan perusahaan 
        go publik tetapi saat ini terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, dengan ini ditegaskan bahwa 
        berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 sebagaimana telah 
        diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005 dinyatakan bahwa 
        sepanjang kantor domisili PT. AJT Tbk berada dl lingkungan DKI Jakarta maka PT. AJT Tbk 
        tersebut harus dipindahkan ke KPP PMB.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Herry Surmardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/689pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1