User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:688pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 688/PJ.52/1992

                            TENTANG

       PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN HASIL HUTAN ( KAYU ) MENURUT PERJANJIAN SWAKELOLA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah mempelajari kontrak antara PT. XYZ pemegang HPH sebagai pihak pertama dengan PT. ABC sebagai 
pihak kedua yang terlampir dalam surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 1991 perihal tersebut pada 
pokok surat, antara lain dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a.  Pihak pertama memberikan pekerjaan eksploitasi hutan pada pihak kedua;
b.  Pihak kedua memberikan jasa eksploitasi hutan kepada pihak pertama dan atas penyerahan jasa 
    tersebut pihak kedua memperoleh imbalan dari pihak pertama;
c.  Pihak kedua melakukan pekerjaan antara lain :
    -   melaksanakan dan membuat laporan "timber cruising"
    -   membuat dan menyampaikan laporan jasil penebangan;
    -   membuat dan menyampaikan usulan rencana karya pengusahaan hutan;
    -   Melaksanakan pembuatan tata batas;
    -   Melaksanakan pemetaan;
    -   Melaksanakan pembuatan potret udara;
    -   Dan lain-lain.

Berdasarkan hal-hal tersebut dapat diberitahukan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-
Undang PPN 1984 jis pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 Pengumuman 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 jasa-jasa tersebut diatas termasuk dalam kategori 21 
jenis Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN (jasa pengelolaan, jasa perusahaan).

Oleh karena itu atas penyerahan jasa eksploitasi hutan dari pihak pertama (PT.ABC) kepada pihak kedua 
(PT.XYZ) sesuai dengan kontrak kerjasama tersebut terutang PPN.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/688pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1