User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:688pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 688/PJ.332/2004

                            TENTANG

              PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PEMBETULAN SKP PPh BADAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Wajib Pajak sebagai perusahaan afiliasi berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 dikenakan koreksi negatif atas biaya bunga sebagai 
        pengurang Penghasilan bruto untuk jenis PPh Badan dan koreksi positif atas obyek PPh Pasal 
        23.

    b.  Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas koreksi positif PPh Pasal 23, dengan 
        hasil Putusan menolak permohonan Wajib Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan 
        permohonan banding atas keputusan keberatan tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan 
        Pajak.

    c.  Saudara berpendapat bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak tersebut, terdapat 
        data baru sehingga dapat diterbitkan SKPKBT PPh Badan yang dapat menambah jumlah Pajak 
        Penghasilan sesuai dengan Pasal 15 UU KUP, namun adanya data baru tersebut bukan karena 
        kesalahan Wajib Pajak maka secara bersamaan dapat diterbitkan Surat Keputusan 
        Pengurangan Sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP.

    d.  Saudara memohon penegasan sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.

2.  Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) diatur hal-hal sebagai berikut:

    a.  Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 
        dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa 
        Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data 
        yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang;

    b.  Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
        Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus 
        persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;

    c.  Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib 
        Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan 
        tindakan pemeriksaan;

    d.  Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, 
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi 
        administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang tidak 
        atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut 
        dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan 
        Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3.  Pasal 16 ayat (1) UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan 
    Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan 
    Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
    Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian 
    Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, 
    dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

4.  Sesuai SE-01/PJ.32/2003 tanggal 08 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak diatur 
    bahwa permasalahan yang bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan 
    perundang-undangan perpajakan agar diselesaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Selanjutnya khusus bagi 
    permasalahan yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan, penyelesaian atau 
    penegasannya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Kami sependapat dengan Saudara agar SKP PPh Badan Wajib Pajak perlu dibetulkan 
        sehubungan dengan dikabulkannya permohonan banding Wajib Pajak atas koreksi positif PPh 
        Pasal 23. Namun demikian, pembetulan SKP PPh Badan tidak melalui Pasal 15 UU KUP, karena 
        penerbitan SKPKBT harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2 di 
        atas. Selanjutnya menurut hemat kami, Saudara dapat menerbitkan surat keputusan 
        pembetulan secara jabatan untuk membetulkan SKP PPh Badan sebagaimana dimaksud pada 
        angka 3 di atas.

    b.  Diminta perhatian Saudara agar surat-surat Wajib Pajak yang memerlukan penyelesaian oleh 
        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah hanya yang menyangkut permasalahan yang 
        berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di 
        atas.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/688pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1