User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:686pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 686/PJ.52/2002

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN SE - 12/PJ.52/2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 18 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Isi surat tersebut secara garis besar adalah : 
    a.  Saudara telah memberikan gambaran bahwa keadaan perekonomian nasional yang masih 
        lesu dan belum stabil baik langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap 
        kelancaran usaha pedagang eceran terutama toko emas.  
    b.     Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan penangguhan 
        pelaksanaan SE-12/PJ.52/2002 terutama perubahan tarif PPN yang semula 1% menjadi 2%.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tanggal 
    28 Maret 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha 
    Toko Emas Perhiasan jo. angka 5 SE-12/PJ.52/2002 tanggal 28 Maret 2002, diatur bahwa dalam 
    menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat 
    menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan cara 
    sebagai berikut:  
    1.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha 
        Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.  
    2.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan 
        adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan. 

3.  Berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.52/2002 tanggal 
    28 Maret 2002 diatur bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002. 

4.  Berdasarkan uraian pada angka 2 dan  3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara dalam penangguhan pelaksanaan 
    SE-12/PJ.52/2002 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukumnya dalam 
    peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.   

Demikian untuk dimaklumi 




A.n. Direktur Jenderal
Direktur  PPN dan PTLL,

ttd.

I Mede Gde Erata
NIP. 0600644249
peraturan/sdp/686pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1