User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:686pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 686/PJ.52/2001

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPN BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 18 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :     
        a.      Palang Merah Indonesia telah menerima bantuan berupa kantong darah dari Korea National 
        Red Cross untuk kepentingan pelayanan transfusi darah di Indonesia, yang terdiri dari :     
                -       Kantong darah double 320 ml sebanyak 13.600 pcs,  
        -       Kantong darah triple 320 ml sebanyak 43.900 pcs.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas» Pimpinan Palang Merah Indonesia mengajukan 
        permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        dengan melampirkan data-data sebagai berikut :     
                -       Dokumen impor (Commercial Invoice, Bill of Lading dan Packing List),  
        -       Surat dari Secretary General the Republic of Korea National Red Cross,  
        -       Certificate of Donation.     

2.      Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :     
        a.      Berdasarkan Pasal I A Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  beserta penjelasannya 
        diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah 
        pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP;     
        b.      Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  beserta Penjelasannya  diatur bahwa 
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor BKP;     
        c.      Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001  
        tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
        diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak 
        dipungut atas impor BKP yang berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, 
        amal, sosial, atau kebudayaan.     

3.      Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan 
    ini kami tegaskan bahwa atas bantuan kantong darah yang diterima oleh Palang Merah Indonesia dari 
    Korea National Red Cross, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur Jenderal Pajak
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/686pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1