peraturan:sdp:686pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 686/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPN BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 18 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Palang Merah Indonesia telah menerima bantuan berupa kantong darah dari Korea National Red Cross untuk kepentingan pelayanan transfusi darah di Indonesia, yang terdiri dari : - Kantong darah double 320 ml sebanyak 13.600 pcs, - Kantong darah triple 320 ml sebanyak 43.900 pcs. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas» Pimpinan Palang Merah Indonesia mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan melampirkan data-data sebagai berikut : - Dokumen impor (Commercial Invoice, Bill of Lading dan Packing List), - Surat dari Secretary General the Republic of Korea National Red Cross, - Certificate of Donation. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah : a. Berdasarkan Pasal I A Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP; b. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta Penjelasannya diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor BKP; c. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor BKP yang berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini kami tegaskan bahwa atas bantuan kantong darah yang diterima oleh Palang Merah Indonesia dari Korea National Red Cross, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Jenderal Pajak 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/686pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1