peraturan:sdp:686pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 686/PJ.51/2004 TENTANG REEKSPOR BARANG MODAL YANG MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-236/WPJ.22/KP.0507/2004 tanggal 17 Maret 2004 hal tersebut diatas, yang tembusannya disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada butir 3 surat tersebut, Saudara secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Pengalihan barang modal oleh PT ABC yang dahulu mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sesuai Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL Nomor KET-83/PJ.512/1999 tanggal 8 Januari 1999 ke luar Daerah Pabean (ekspor) pada prinsipnya terutang PPN. b. Namun karena pengalihannya ke luar Daerah Pabean maka PPN yang terutang adalah 0% (nol persen), dalam hal pengalihan dilakukan di dalam Daerah Pabean maka atas pengalihan barang modal terutang PPN dengan tarif 10% dari Harga Jual BKP tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984) diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diatur antara lain : a. Pasal 16 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu harus disetor ke kas negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. b. Pasal 16 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dijual, dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula. c. Pasal 16 ayat (3), kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar. d. Pasal 16 ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang disetor dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dikreditkan; e. Pasal 17 huruf a, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku juga bagi Barang Kena Pajak berupa barang modal, kapal, pesawat terbang dan kereta api, yang atas impor atau perolehannya memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, yang diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2000. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Apabila pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan barang modal tersebut, maka atas pengalihan barang modal (baik diekspor ataupun dijual dalam negeri) oleh PT ABC, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat perolehan barang modal tersebut harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dijual, dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula. b. Dalam hal PT ABC tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam butir a, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar. c. Atas pengalihan barang modal oleh PT ABC tersebut diatas, tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN 1984. d. Oleh karena itu, surat Saudara Nomor S-236/WPJ.22/KP.0507/2004 tanggal 17 Maret 2004 agar disesuaikan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur ttd. Erwin Silitonga NIP 06004457 Tembusan : - Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III.
peraturan/sdp/686pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1