peraturan:sdp:686pj.3412005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 686/PJ.341/2005 TENTANG MASUKAN UNTUK LETTER OF EXCHANGE KESEPAKATAN KERJASAMA BMG DENGAN CHINA EARTHQUAKE ADMINISTRATION (CEA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan draft Letter of Exchange mengenai kesepakatan kerjasama antara Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dengan China Earthquake Administration (CEA) serta menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 22 Juli 2005 di ruang rapat Biro Hukum dan KSLN Departemen Perhubungan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam draft Letter of Exchange tersebut antara lain diatur sebagai berikut (butir 4): "All equipment and materials needed by the Chinese side for implementing the above mentioned project and necessity of life of the Chinese technicians sent to Indonesia shall be exempt from any tariff and duty" 2. Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah : a. Badan perwakilan negara asing; b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; c. Organisasi-organisasi Internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota; d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa : 1. Organisasi-organisasi Internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 2. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. 4. Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan Warga Negara Indonesia; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur antara lain : a. Pasal 1 : Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan; b. Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; c. Pasal 3 : Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah. 5. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, diatur bahwa : a. Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik proyek tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA); b. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor dan penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, dapat diberikan apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA). 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami memberikan masukan sebagai berikut : a. Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, maka diusulkan agar ketentuan butir 4 dalam draft Letter of Exchange ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: "All equipments and materials needed by the Chinese side for implementing the above mentioned project and necessity of life of the Chinese technicians sent to Indonesia shall be exempt from any tariff and duty in accordance with the applicable laws and regulations" b. Mengingat dalam draft Letter of Exchange tersebut juga mengatur masalah tariff dan duties (bea masuk), dengan ini diberitahukan bahwa instansi kami tidak berwenang untuk mengatur ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan lain yang berhubungan dengan masuknya barang ke Indonesia. Kewenangan dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/686pj.3412005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1