User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:686pj.3412005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 686/PJ.341/2005

                             TENTANG

        MASUKAN UNTUK LETTER OF EXCHANGE KESEPAKATAN KERJASAMA BMG 
                      DENGAN CHINA EARTHQUAKE ADMINISTRATION (CEA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan draft Letter of Exchange mengenai kesepakatan kerjasama antara Badan Meteorologi dan 
Geofisika (BMG) dengan China Earthquake Administration (CEA) serta menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 
22 Juli 2005 di ruang rapat Biro Hukum dan KSLN Departemen Perhubungan, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam draft Letter of Exchange tersebut antara lain diatur sebagai berikut (butir 4):
    "All equipment and materials needed by the Chinese side for implementing the above mentioned 
    project and necessity of life of the Chinese technicians sent to Indonesia shall be exempt from any 
    tariff and duty"

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa 
    yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah :
    a.  Badan perwakilan negara asing;
    b.  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara 
        asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan 
        bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan 
        di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau 
        pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    c.  Organisasi-organisasi Internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan, dengan syarat:
        1.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran anggota;
    d.  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha 
        atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 
    2000 tentang Organisasi internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk 
    Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa :
    1.  Organisasi-organisasi Internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila 
        memenuhi syarat sebagai berikut :
        a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.
    2.  Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
        b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.
    3.  Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak 
        Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    4.  Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  bukan Warga Negara Indonesia; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh 
            penghasilan dari Indonesia.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur 
    antara lain :
    a.  Pasal 1 : Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor 
        dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan;
    b.  Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
        dipungut;
    c.  Pasal 3 : Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam 
        rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah.

5.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, diatur bahwa :
    a.  Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik proyek 
        tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, apabila 
        proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    b.  Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor dan penyerahan barang dan jasa dalam 
        rangka pelaksanaan proyek tersebut, dapat diberikan apabila proyek tersebut berstatus 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang
        proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang 
        dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan 
        Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA).

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami memberikan masukan sebagai 
    berikut :
    a.  Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, maka 
        diusulkan agar ketentuan butir 4 dalam draft Letter of Exchange ditambah sehingga berbunyi 
        sebagai berikut:
        "All equipments and materials needed by the Chinese side for implementing the above 
        mentioned project and necessity of life of the Chinese technicians sent to Indonesia shall be 
        exempt from any tariff and duty in accordance with the applicable laws and regulations"
    b.  Mengingat dalam draft Letter of Exchange tersebut juga mengatur masalah tariff dan duties 
        (bea masuk), dengan ini diberitahukan bahwa instansi kami tidak berwenang untuk mengatur 
        ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan lain yang berhubungan dengan masuknya 
        barang ke Indonesia. Kewenangan dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        Departemen Keuangan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/686pj.3412005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1