peraturan:sdp:686pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Pebruari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 686/PJ.32/1986 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERHUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Setelah mempelajari keterangan dan alasan yang tercantum dalam surat-surat Saudara terakhir dengan surat tanggal 4 Pebruari 1986 mengenai permohonan pemusatan tempat terhutang PPN dan penggunaan Faktur Pajak Sederhana, maka dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Faktur Pajak Sederhana 1.1. Dengan pertimbangan bahwa sifat penyerahan/penjualan dari C.V. XYZ adalah pelayanan langsung kepada konsumen (cuci & cetak foto dan penjualan alat-alat fotografi lainnya), maka pada dasarnya permohonan Saudara untuk menggunakan Faktur Pajak Sederhana dapat disetujui. Untuk ini harap Saudara menghubungi Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Selatan Dua. Contoh Faktur Pajak Sederhana yang Saudara sampaikan, dengan perbaikan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini dilampirkan dalam surat ini untuk dicetak dan digunakan dalam perusahaan Saudara. 1.2. Untuk pelayanan penjualan alat-alat fotografi kepada penyalur dan toko-toko fotografi (bukan konsumen), tetap harus digunakan Faktur Pajak biasa dengan kemungkinan mencantumkan a.l. nama, alamat dan NPWP pembeli. 2. Pemusatan tempat terhutang PPN 2.1. Pada dasarnya, untuk pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana tidak dapat diberikan izin pemusatan tempat terhutang pajak, karena pembeli/konsumen tidak dapat menunggu datangnya Faktur Pajak tersebut dari Kantor Pusat Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. 2.2. Namun demikian, bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai Cabang atau tempat penjualan/pelayanan yang terletak dalam satu kota dengan tempat kedudukan Kantor Pusat, dan Kantor Pusat tersebut dipilih sebagai tempat terhutang PPN, maka permohonan untuk pemusatan tempat terhutang PPN sebagaimana yang diajukan oleh C.V. RAPI, dapat disetujui dengan ketentuan : a. untuk pemungutan PPN dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, pemusatan hanya berlaku bagi Cabang-cabang/tempat penjualan yang berada di Jakarta Raya. Untuk Cabang/tempat penjualan yang berada di Luar Jakarta Raya, PPN-nya tetap terhutang di tempat masing-masing Cabang terletak; b. untuk pemungutan PPN dengan menggunakan Faktur Pajak biasa, pada dasarnya pemusatan tempat terhutang PPN dapat meliputi semua Cabang yang ada; c. pemusatan tempat terhutang PPN ditetapkan di Kantor Pusat Jl. R.S. Fatmawati No. 8 Jakarta Selatan; d. secara berkala semua Cabang/tempat penjualan menyampaikan laporan ke Kantor Pusat mengenai jumlah penyerahan dan jumlah PPN yang telah dipungut oleh masing- masing Cabang/tempat penjualan; e. Untuk Faktur Pajak biasa harus dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga) : - satu lembar untuk Pembeli, - satu lembar untuk Cabang yang bersangkutan, - satu lembar untuk Kantor Pusat. 2.3. Penyetoran PPN yang meliputi Kantor Pusat dan semua Cabang harus dilakukan selambat- lambatnya tanggal 15 dan laporan SPT Masa disampaikan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Selatan Dua. Demikian Penegasan kami, kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/686pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1