User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:686pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Pebruari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 686/PJ.32/1986

                            TENTANG

                PEMUSATAN TEMPAT TERHUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah mempelajari keterangan dan alasan yang tercantum dalam surat-surat Saudara terakhir dengan surat 
tanggal 4 Pebruari 1986 mengenai permohonan pemusatan tempat terhutang PPN dan penggunaan Faktur 
Pajak Sederhana, maka dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak Sederhana

    1.1.    Dengan pertimbangan bahwa sifat penyerahan/penjualan dari C.V. XYZ adalah pelayanan 
        langsung kepada konsumen (cuci & cetak foto dan penjualan alat-alat fotografi lainnya), maka 
        pada dasarnya permohonan Saudara untuk menggunakan Faktur Pajak Sederhana dapat 
        disetujui. Untuk ini harap Saudara menghubungi Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Selatan Dua. 
        Contoh Faktur Pajak Sederhana yang Saudara sampaikan, dengan perbaikan yang 
        disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini dilampirkan dalam surat ini untuk 
        dicetak dan digunakan dalam perusahaan Saudara.

    1.2.    Untuk pelayanan penjualan alat-alat fotografi kepada penyalur dan toko-toko fotografi (bukan 
        konsumen), tetap harus digunakan Faktur Pajak biasa dengan kemungkinan mencantumkan 
        a.l. nama, alamat dan NPWP pembeli.

2.  Pemusatan tempat terhutang PPN

    2.1.    Pada dasarnya, untuk pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan 
        Faktur Pajak Sederhana tidak dapat diberikan izin pemusatan tempat terhutang pajak, karena 
        pembeli/konsumen tidak dapat menunggu datangnya Faktur Pajak tersebut dari Kantor Pusat 
        Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    2.2.    Namun demikian, bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai Cabang atau tempat 
        penjualan/pelayanan yang terletak dalam satu kota dengan tempat kedudukan Kantor Pusat, 
        dan Kantor Pusat tersebut dipilih sebagai tempat terhutang PPN, maka permohonan untuk 
        pemusatan tempat terhutang PPN sebagaimana yang diajukan oleh C.V. RAPI, dapat disetujui 
        dengan ketentuan :
        a.  untuk pemungutan PPN dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, pemusatan 
            hanya berlaku bagi Cabang-cabang/tempat penjualan yang berada di Jakarta Raya. 
            Untuk Cabang/tempat penjualan yang berada di Luar Jakarta Raya, PPN-nya tetap 
            terhutang di tempat masing-masing Cabang terletak;
        b.  untuk pemungutan PPN dengan menggunakan Faktur Pajak biasa, pada dasarnya 
            pemusatan tempat terhutang PPN dapat meliputi semua Cabang yang ada;
        c.  pemusatan tempat terhutang PPN ditetapkan di Kantor Pusat Jl. R.S. Fatmawati No. 8 
            Jakarta Selatan;
        d.  secara berkala semua Cabang/tempat penjualan menyampaikan laporan ke Kantor 
            Pusat mengenai jumlah penyerahan dan jumlah PPN yang telah dipungut oleh masing-
            masing Cabang/tempat penjualan;
        e.  Untuk Faktur Pajak biasa harus dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga) :
            -   satu lembar untuk Pembeli,
            -   satu lembar untuk Cabang yang bersangkutan,
            -   satu lembar untuk Kantor Pusat.

    2.3.    Penyetoran PPN yang meliputi Kantor Pusat dan semua Cabang harus dilakukan selambat-
        lambatnya tanggal 15 dan laporan SPT Masa disampaikan selambat-lambatnya tanggal 20 
        bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, ditujukan kepada 
        Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Selatan Dua.

Demikian Penegasan kami, kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/686pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1