User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:685pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              30 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 685/PJ.53/2001

                             TENTANG

                      PPN ATAS PENJUALAN JASA BIRO PERJALANAN KEPADA BADAN INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 034/BBFC/V/01 tanggal 14 Mei 2001 hal Pengenaan PPN atas 
penjualan Jasa Biro Perjalanan ke Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-bangsa misalnya 
UNDP (United Nations Development Programme) dan Kedutaan-kedutaan Besar, dengan ini diberitahukan 
sebagai berikut :

1.      Dalam surat dikemukakan bahwa :     
        a.      PT. BB adalah sebuah perusahaan Biro Perjalanan yang antara lain melakukan kegiatan 
        sebagai agen dari :     
                -   Perusahaan angkutan udara dalam/luar negeri;  
        -   Perusahaan angkutan darat/laut dalam/luar negeri;  
        -   Perusahaan penginapan dalam/luar negeri;  
        -   Perusahaan pengolah paket wisata dalam/luar negeri; dan  
        -   Perusahaan pengurusan dokumen perjalanan.     
        b.      Saudara menanyakan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan 
        jasa biro perjalanan kepada Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-bangsa 
        (PBB) (misal UNDP) dan kepada Kedutaan Besar - Kedutaan Besar, serta dasar hukum 
        perlakuan PPN tersebut.     

2.      Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di 
    dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian 
    Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional 
    Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur :     
        a.      Pasal (1) menyatakan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan JKP 
        yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional di Indonesia yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan PPN dan atau 
        PPn BM.     
        b.      Pasal (2) menyatakan bahwa pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara 
        Asing hanya diberikan atas dasar asas timbal balik.     

4.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998 jo. Surat Direktur 
    Jenderal Pajak nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 hal Tata cara Pemberian Restitusi/
    Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional 
    Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur bahwa surat keputusan pembebasan PPN dan 
    atau PPn BM diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) 
    dengan memperhatikan antara lain sebagai berikut :     
        a.      Restitusi/pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia 
        hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik.     
        b.      Restitusi/pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Badan Internasional selain PBB hanya 
        diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakuan kekebalan 
        diplomatik dari Pemerintah Indonesia.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan JKP berupa Jasa Biro 
    Perjalanan kepada Badan Internasional dan atau Perwakilan Negara Asing/Kedutaan Besar Negara 
    Asing di Indonesia, dibebaskan dari pengenaan PPN, sepanjang Badan Internasional dan atau 
    Perwakilan Negara Asing/Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia tersebut telah memperoleh surat 
    persetujuan pembebasan PPN dan atau PPn BM dari Kepala KPP Badora.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Badora 
peraturan/sdp/685pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1