User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:685pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 685/PJ.52/2002

                            TENTANG

            PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPn BM KEDUTAAN BESAR PHILIPPINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......... tanggal 7 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa :  
    a.  Selama ini Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan fasilitas pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) adalah dengan pembelian kupon bebas PPN kepada Perwakilan 
        Negara Asing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor 672/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atas Penyerahan Bahan Bakar 
        Minyak (BBM) kepada Kedutaan/Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional Tertentu dan 
        Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3650/PJ.3/1985 tanggal 13 Desember 1985 tentang 
        penunjukkan PT. KRC untuk melayani penjualan BBM kepada Kedutaan/Konsulat Negara 
        Asing dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu.

    b.  Menurut pendapat Saudara bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        25/KMK.01/1998 bukan mengatur untuk pembebasan PPN atas penyerahan BBM tetapi 
        mengenai pembebasan PPN dan/atau PPn BM atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau 
        perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) secara umum dan sepanjang belum ada, ketentuan terbaru 
        mengenai pencabutan atau penggantian atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam butir a 
        di atas maka Departemen Luar Negeri menganggap landasan hukum tersebut masih berlaku 
        sebagai pedoman dalam memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BBM kepada 
        Perwakilan Diplomatik/Konsuler Asing dan Badan Internasional.

    c.  Selanjutnya Saudara mohon pertimbangan kami atas permohonan Kedutaan Besar Philippina 
        untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN BBM berdasarkan azas timbal balik.    

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 672/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak 
    Pertambahan Nilai atas  Penyerahan Bahan Bakar Minyak Super dan Premium kepada Kedutaan/
    Konsulat Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu diatur antara lain sebagai 
    berikut :
    a.  Pasal 1, diatur bahwa :   
        -   Atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing 
            dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu tidak dipungut Pajak Pertambahan 
            Nilai;
        -   Pelayanan penjualan BBM Super dan Premium dilaksanakan PERTAMINA melalui 
            Stasiun Penjualan BBM untuk Umum (SPBU) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal 
            Pajak setelah memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh SPBU atas perolehan BBM Super dan 
        Premium dari PERTAMINA dapat diminta kembali untuk dan atas nama Kedutaan/Konsulat 
        Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu yang membeli BBM Super dan 
        Premium dari SPBU tersebut.

    c.  Pasal 3, bahwa Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diberikan 
        oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan SPBU.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 672/KMK.04/1985 mengatur tentang tata cara 
        pengembalian PPN yang telah dibayar sehubungan dengan penyerahan BBM kepada kedutaan 
        asing oleh SPBU yang ditunjuk untuk melayani penjualan BBM sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

    b.  Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dalam pemberian 
        pembebasan PPN atas perolehan BKP atau JKP kepada Perwakilan Negara Asing/Badan 
        Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 25/KMK.01/1998.

    c.  Atas penyerahan BBM kepada Kedutan Besar Filipina dapat diberikan pembebasan PPN 
        berdasarkan azas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 25/KMK.01/1998 dengan tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Surat 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2678/PJ.55/1993 sebagaimana telah kami tegaskan dalam 
        surat kami terdahulu (foto kopi terlampir).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak, 
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd.

I Mede Gde Erata
NIP.060044249
peraturan/sdp/685pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1