peraturan:sdp:685pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 685/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPn BM KEDUTAAN BESAR PHILIPPINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......... tanggal 7 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa : a. Selama ini Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dengan pembelian kupon bebas PPN kepada Perwakilan Negara Asing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 672/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Kedutaan/Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional Tertentu dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3650/PJ.3/1985 tanggal 13 Desember 1985 tentang penunjukkan PT. KRC untuk melayani penjualan BBM kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu. b. Menurut pendapat Saudara bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 bukan mengatur untuk pembebasan PPN atas penyerahan BBM tetapi mengenai pembebasan PPN dan/atau PPn BM atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) secara umum dan sepanjang belum ada, ketentuan terbaru mengenai pencabutan atau penggantian atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas maka Departemen Luar Negeri menganggap landasan hukum tersebut masih berlaku sebagai pedoman dalam memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BBM kepada Perwakilan Diplomatik/Konsuler Asing dan Badan Internasional. c. Selanjutnya Saudara mohon pertimbangan kami atas permohonan Kedutaan Besar Philippina untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN BBM berdasarkan azas timbal balik. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 672/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Super dan Premium kepada Kedutaan/ Konsulat Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 1, diatur bahwa :  - Atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; - Pelayanan penjualan BBM Super dan Premium dilaksanakan PERTAMINA melalui Stasiun Penjualan BBM untuk Umum (SPBU) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh SPBU atas perolehan BBM Super dan Premium dari PERTAMINA dapat diminta kembali untuk dan atas nama Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional Tertentu yang membeli BBM Super dan Premium dari SPBU tersebut. c. Pasal 3, bahwa Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan SPBU. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut pada butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 672/KMK.04/1985 mengatur tentang tata cara pengembalian PPN yang telah dibayar sehubungan dengan penyerahan BBM kepada kedutaan asing oleh SPBU yang ditunjuk untuk melayani penjualan BBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut. b. Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dalam pemberian pembebasan PPN atas perolehan BKP atau JKP kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998. c. Atas penyerahan BBM kepada Kedutan Besar Filipina dapat diberikan pembebasan PPN berdasarkan azas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 dengan tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2678/PJ.55/1993 sebagaimana telah kami tegaskan dalam surat kami terdahulu (foto kopi terlampir). Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. I Mede Gde Erata NIP.060044249
peraturan/sdp/685pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1