peraturan:sdp:684pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 684/PJ.53/2001 TENTANG BEA METERAI PADA REKENING KORAN BULANAN KHUSUS GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai melalui Surat Edaran Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000, dengan ini diberitahukan hal- hal sebagai berikut : 1. Rekening koran bulanan khusus giro termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan saldo akhir bulan sebagai berikut : 1.1. Nilai saldo akhir sampai dengan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai. 1.2. Nilai saldo akhir lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar p 3.000,- (tiga ribu rupiah). 1.3. Nilai saldo akhir lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). 2. Dalam rangka memberikan kemudahan, Bea Meterai atas rekening koran bulanan khusus giro dapat dilunasi dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi yang prosedurnya sebagai berikut : 2.1. Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar perkiraan jumlah rekening koran bulanan khusus giro yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Presepsi. 2.2. Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran Bea Meterai di muka serta estimasi dan realisasi pemakaian Bea Meterai. 2.3. Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas sesuai dengan tarif yang dikenakan pada rekening koran bulanan khusus giro yang diterbitkan , sebagai berikut : Bea Meterai Lunas Rp.............. 2.4. Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. 3. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, PT Bank Central Asia Tbk belum mengenakan Bea Meterai atas rekening koran bulanan khusus giro yang diterbitkan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara untuk segera mengenakan Bea Meterai atas rekening koran bulanan khusus giro yang diterbitkan dengan memanfaatkan kemudahan cara pelunasan yang diberikan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil VI DJP Khusus 4. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa 5. Kepala Biro PSPN Bank Indonesia
peraturan/sdp/684pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1