User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:684pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              30 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 684/PJ.53/2001

                             TENTANG

                       BEA METERAI PADA REKENING KORAN BULANAN KHUSUS GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen perbankan yang dikenakan Bea 
Meterai melalui Surat Edaran Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000, dengan ini diberitahukan hal-
hal sebagai berikut : 

1.      Rekening koran bulanan khusus giro termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai 
    berdasarkan saldo akhir bulan sebagai berikut :     
        1.1.        Nilai saldo akhir sampai dengan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak 
        dikenakan Bea Meterai.     
        1.2.        Nilai saldo akhir lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 
        Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar p 3.000,- 
        (tiga ribu rupiah).     
        1.3.        Nilai saldo akhir lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan 
        tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).     

2.          Dalam rangka memberikan kemudahan, Bea Meterai atas rekening koran bulanan khusus giro dapat 
    dilunasi dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi yang 
    prosedurnya sebagai berikut :     
        2.1.        Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar perkiraan jumlah rekening koran 
        bulanan khusus giro yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan dengan menggunakan 
        Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.     
        2.2.        Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang 
        wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan dengan melampirkan Surat Setoran 
        Pajak sebagai bukti pembayaran Bea Meterai di muka serta estimasi dan realisasi pemakaian 
        Bea Meterai.     
        2.3.        Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas sesuai dengan tarif yang dikenakan pada rekening 
        koran bulanan khusus giro yang diterbitkan , sebagai berikut :     
   
                Bea Meterai Lunas  Rp..............     
  
        2.4.        Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan 
        perusahaan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.     

3.      Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, PT Bank Central Asia Tbk belum mengenakan Bea Meterai 
    atas rekening koran bulanan khusus giro yang diterbitkan.     

4.      Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara untuk segera mengenakan Bea 
    Meterai atas rekening koran bulanan khusus giro yang diterbitkan dengan memanfaatkan kemudahan 
    cara pelunasan yang diberikan.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 
  
  
Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan 
3.      Kepala Kanwil VI DJP Khusus 
4.      Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa 
5.      Kepala Biro PSPN Bank Indonesia
peraturan/sdp/684pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1