User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:684pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 684/PJ.51/2004

                             TENTANG

          PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA KARET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1042/WPJ.03/KP.0307/2004 tanggal 24 Juni 2004 hal Permohonan 
Penjelasan Mengenai Pengenaan PPN Terutang Terhadap Pengusaha Karet, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut

1.  Dalam surat tersebut disampaikan :
    a.  PKP PT ABC adalah badan hukum yang bergerak di bidang usaha perkebunan karet yang 
        dalam melaksanakan kegiatan usahanya mempekerjakan karReplacement Stringan untuk 
        memetik langsung, mengambil langsung atau menyadap langsung karet dari sumbernya 
        kemudian menjual lokal.
    b.  Sehubungan dengan pemeriksaan PPN terhadap PT ABC untuk tahun 2003, terdapat
        perbedaan pendapat dengan PT ABC  Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan hal-hal
        sebagai berikut:
        1)  Apakah penyerahan karet sadapan langsung atau yang telah diolah sebagian oleh
            PT ABC terutang PPN?
        2)  Apakah PT ABC termasuk dalam kriteria petani/kelompok petani sehingga mendapat
            fasilitas pembebasan PPN?

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor ban Atau Penyerahan Barang Kena
    Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain
    menetapkan bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 3
        Yang dimaksud Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian,
        perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran,
        penangkapan atau budidaya perikanan
    b.  Pasal 2 ayat (2) huruf c
        Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa hasil pertanian
        oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa PT ABC tidak termasuk ke dalam
    kriteria petani atau kelompok petani sehingga atas penyerahan karet sadapan langsung atau yang
    telah diolah sebagian oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian kami sampaikan.




Pjs. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/sdp/684pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1