peraturan:sdp:684pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 684/PJ.51/2004 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA KARET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1042/WPJ.03/KP.0307/2004 tanggal 24 Juni 2004 hal Permohonan Penjelasan Mengenai Pengenaan PPN Terutang Terhadap Pengusaha Karet, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut disampaikan : a. PKP PT ABC adalah badan hukum yang bergerak di bidang usaha perkebunan karet yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya mempekerjakan karReplacement Stringan untuk memetik langsung, mengambil langsung atau menyadap langsung karet dari sumbernya kemudian menjual lokal. b. Sehubungan dengan pemeriksaan PPN terhadap PT ABC untuk tahun 2003, terdapat perbedaan pendapat dengan PT ABC Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah penyerahan karet sadapan langsung atau yang telah diolah sebagian oleh PT ABC terutang PPN? 2) Apakah PT ABC termasuk dalam kriteria petani/kelompok petani sehingga mendapat fasilitas pembebasan PPN? 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor ban Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain menetapkan bahwa : a. Pasal 1 angka 3 Yang dimaksud Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan b. Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa PT ABC tidak termasuk ke dalam kriteria petani atau kelompok petani sehingga atas penyerahan karet sadapan langsung atau yang telah diolah sebagian oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian kami sampaikan. Pjs. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/sdp/684pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1