User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:684pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 684/PJ.51/1995

                            TENTANG

                PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BUKU AGAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah.

     2. Sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, atas impor atau penyerahan buku-buku 
    pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama, PPN yang terutang Ditanggung 
    Pemerintah.

    Sesuai Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, 
    untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor pelajaran umum, 
    Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama, importir yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, 
    Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama dapat mengajukan permohonan PPN Ditanggung 
    Pemerintah kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Importir berkedudukan atau dikukuhkan 
    sebagai PKP.

     3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Yayasan XYZ dapat mengajukan permohonan PPN Ditanggung 
    Pemerintah atas impor buku-buku pelajaran agama kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
    Importir berkedudukan atau dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan formulir (contoh 
    terlampir) dan dilengkapi dengan :
    a.  dokumen impor,
    b.  rekomendasi dari Depag,
    c.  Surat Setoran Pajak yang mencantumkan jumlah PPN yang terutang.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, 
    pembebasan Bea Masuk yang diberikan untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah, yang 
    bertujuan kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal atau kebudayaan, yang dikirimkan 
    kepada badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan dan tidak untuk diperdagangkan, maka 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22.

     2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor buku-buku kristiani berbahasa Inggris yang 
    dilakukan oleh Yayasan XYZ tidak dipungut PPh Pasal 22.

    Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994, 
    pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

     3. Apabila impor barang tersebut dilaksanakan oleh Importir lain, maka Importir yang bersangkutan 
    harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang 
    diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/684pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1