peraturan:sdp:684pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 684/PJ.51/1995 TENTANG PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BUKU AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. Sesuai Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama, importir yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama dapat mengajukan permohonan PPN Ditanggung Pemerintah kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Importir berkedudukan atau dikukuhkan sebagai PKP. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Yayasan XYZ dapat mengajukan permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku pelajaran agama kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Importir berkedudukan atau dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan formulir (contoh terlampir) dan dilengkapi dengan : a. dokumen impor, b. rekomendasi dari Depag, c. Surat Setoran Pajak yang mencantumkan jumlah PPN yang terutang. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, pembebasan Bea Masuk yang diberikan untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah, yang bertujuan kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal atau kebudayaan, yang dikirimkan kepada badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan dan tidak untuk diperdagangkan, maka sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor buku-buku kristiani berbahasa Inggris yang dilakukan oleh Yayasan XYZ tidak dipungut PPh Pasal 22. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Apabila impor barang tersebut dilaksanakan oleh Importir lain, maka Importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/684pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1