peraturan:sdp:684pj.5.11991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Juni 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 684/PJ.5.1/1991 TENTANG DASAR PENGENAAN PPN ATAS JASA AGEN SDSB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-44/WPJ.12/BD.0401 tanggal 12 Januari 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/PJ.51/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) telah ditegaskan bahwa Jasa Keagenan SDSB termasuk dalam pengertian jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Atas penyerahan Jasa Keagenan SDSB terutang PPN dan para Agen SDSB diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 1 Juli 1990. 2. Dalam Raker Kakanwil bulan Oktober 1990 yang lalu telah disampaikan penjelasan dalam informasi Direktorat PPN dan PTLL bahwa yang dimaksud dengan Agen SDSB dalam Surat Edaran Seri PPN-167 tersebut adalah mereka yang memperoleh imbalan komisi fee diatas batas nilai peredaran sebagai Pengusaha kecil, dan untuk sementara dalam rangka kemudahan berdasarkan data yang diterima dari Departemen Sosial, pengukuhan supaya dibatasi sampai tingkat distributor SDSB yang daftarnya telah diserahkan kepada Saudara dalam Raker tersebut. 3. Dengan Surat Edaran No. SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 ditegaskan bahwa untuk sementara dalam rangka kemudahan berdasarkan data yang diterima dari Departemen Sosial pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam rangka penyelenggaraan SDSB adalah Agen Tunggal SDSB dan Distributor Tingkat Propinsi yang daftarnya telah diserahkan dalam Raker tersebut. 4. Khusus mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang terutang, sedang diproses penghitungannya bersama Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dan Yayasan yang menangani SDSB. Demikian penegasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/684pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1