User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:683pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       31 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 683/PJ.52/2006

                             TENTANG

          PEMBEBASAN PPN UNTUK BANTUAN BENCANA ALAM DI NAD DAN NIAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 19 September 2006 dan memperhatikan surat Saudara 
Nomor 041/Adm-YASKI/XII/2005 tanggal 8 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan tidak dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai atas impor barang hadiah/hibah untuk korban bencana alam atas NAD dan Nias 
    berupa :
    -   Jumlah dan Jenis Green - 88F    :   10.000 unit/500 carton Radio Receiver Model
    -   Harga               :   Total USD 108.207,90
    -   Bill of Lading Nomor        :   PUVO-404435
    -   Vessel              :   KMTC Shanghai V.502S
    -   Pelabh. pemasukan       :   Tanjung Priok
    yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di NIAS yang akan digunakan untuk 
    sarana komunikasi/penyuluhan.

2.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundangan-undangan
    Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan 
    lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana 
    diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.
    a.  Pasal 2 ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    b.  Pasal 2 ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
        impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    c.  Pasal 2 ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
        umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    d.  Pasal 4 ayat (1), Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak 
        yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) 
        digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik 
        sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan 
        yang melakukan importasi,
    e.  Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka 
        waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan 
        tidak sesuai dengan tujuan semula ditambah dengan sanksi administrasi 2% (dua persen) 
        sebulan, Apabila tidak dilaksanakan maka DJP dapat menerbitkan SKPKB sebesar PPN yang
        dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan 
        untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan 
        diterbitkannya SKPKB.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai 
    atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006.
    a.  Pasal 1 huruf h, dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan barang kiriman 
        hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah barang-barang 
        yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam.
    b.  Pasal 2, Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
        pembebasan bea masuk dan cukai.
    c.  Pasal 3 ayat 1, Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan 
        kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    d.  Pasal II, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan 
        ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 
        Januari 2005

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas impor hadiah/hibah berupa radio yang diberikan oleh Farest Broadcasting Co kepada 
        YASKI untuk masyarakat korban bencana alam di NAD dan Nias yang dibagikan secara cuma-
        cuma, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
        sepanjang impor dilakukan setelah tanggal 1 Januari 2005, dan Bea Masuk atas impornya 
        dibebaskan, dan YASKI adalah lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 
        (1) KMK Nomor 144/KMK.05/1997 jo PMK Nomor 67/PMK.04/2006.
    b.  Barang hadiah/hibah berupa 10.000 unit radio receiver sudah harus dibagikan kepada pihak 
        yang berhak yaitu korban bencana alam Nias dan Aceh paling lambat sampai dengan 31 
        Desember 2007.
    c.  Apabila dikemudian hari diketahui bahwa barang hadiah/hibah tersebut tidak sesuai dengan 
        tujuan peruntukannya atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun setelah 
        impor baik sebagian atau seluruhnya maka Pajak  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara ditambah sanksi 
        administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/683pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1