User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:682pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 682/PJ.51/2001

                             TENTANG

            FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
         ATAS IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN DALAM RANGKA JASA DI BIDANG MIGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 12 April 2001 hal Permohonan Pembebasan/
Keringanan PPN atas Impor Mesin, barang dan Bahan dalam rangka pengembangan Industri Migas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      PT. U adalah perusahaan PMDN milik Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina yang 
        bergerak di bidang Industri Perminyakan dengan bisnis utamanya adalah jasa pengeboran 
        minyak dan gas bumi di darat.     
        b.      PT. U memohon untuk diberikan pembebasan/keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas impor 
        mesin, barang, dan bahan yang akan digunakan dalam melakukan usahanya. 
  
2.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1086/KMK.00/1988 tanggal 2
    November 1988 tentang Penetapan Barang Modal tertentu yang di Impor oleh Badan Usaha Jasa
    Pengeboran dan Jasa Penunjang Tertentu di Bidang Migas yang didirikan dalam rangka Undang-undang 
    Penanaman Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagai Barang Kena Pajak yang mempunyai 
    Nilai Strategis untuk Pembangunan Nasional, peralatan yang digunakan dalam kegiatan jasa pemboran 
    dan jasa penunjang tertentu di bidang minyak dan gas bumi adalah Barang Kena Pajak yang 
    mempunyai nilai Strategis untuk pembangunan nasional yang Pajak Pertambahan Nilai atas impornya 
    ditanggung Pemerintah.     

3.      Berdasarkan Pasal 12 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KMK.04/
    2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu, Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 1086/KMK.00/1988  tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.     

4.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan barang Kena 
    Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, 
    yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
    suku cadang, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 hingga 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Atas impor mesin, barang, dan bahan digunakan dalam kegiatan jasa pemboran dan jasa 
        penunjang tertentu di bidang minyak dan gas bumi tidak dapat diberikan fasilitas PPN 
        Ditanggung oleh Pemerintah karena ketentuan yang memberikan fasilitas tersebut telah 
        dicabut.     
        b.      Mengingat bahwa PT U bergerak di bidang usaha Jasa pemboran minyak dan gas bumi, maka 
        mesin, barang, dan bahan yang diimpor tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang 
        bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.     
 
Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/682pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1