peraturan:sdp:681pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 681/PJ.51/2001 TENTANG FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 11 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan : a. Apakah Faktur Pajak bentuk lama yang telah dicetak masih dapat terus dipergunakan ? b. Apakah Faktur Pajak bentuk lama yang telah diterbitkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2001 akan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat? 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 menetapkan : a. Pasal 8A (1) Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan bentuk dan ukuran yang mengacu pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 sepanjang diisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000, tetap dapat digunakan sampai habis. (2) Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Januari 2001 yang tidak diisi dengan keterangan Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Harga Satuan, dan Tanggal Penyerahan/ Pembayaran tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap. b. Pasal 8B (1) Faktur Pajak Standar yang telah atau akan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas) digit (termasuk angka 0 pada digit pertama) dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap. (2) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit. c. Pasal 2 ayat (1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : 1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; 2) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak; 3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 5) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; 6) Kode, nomor sen, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 7) Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa : a. Faktur Pajak bentuk lama yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2001. b. Faktur Pajak bentuk lama yang telah diterbitkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2001 adalah Faktur Pajak Standar yang sah dan lengkap sepanjang mencantumkan keterangan tersebut pada butir 2 huruf c di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor
peraturan/sdp/681pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1