peraturan:sdp:680pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 680/PJ.532/2002 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 11 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT. BBS, merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut meliputi Jasa angkutan orang, barang hasil pertambangan dan barang kebutuhan/cargo. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara mohon petunjuk dan penjelasan apakah usaha jasa angkutan laut tersebut diatas merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (terutang PPN). 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pernerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pernerintah atau swasta. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan/penyelenggaraan usaha jasa angkutan laut yang Saudara lakukan tidak terutang Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang kegiatan pengangkutan orang dan atau barang dengan kapal oleh perusahaan pelayaran Saudara tersebut disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Yang dimaksud dengan cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu adalah : a. Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan, b. Barang tertentu atau khusus. c. Kapal tidak digunakan untuk keperluan lain. Demikian untuk dimaklumi a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/sdp/680pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1