User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:680pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 680/PJ.532/2002

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 11 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT. BBS, merupakan Perusahaan 
    Pelayaran Niaga Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut meliputi Jasa angkutan 
    orang, barang hasil pertambangan dan barang kebutuhan/cargo. Berkenaan dengan hal tersebut 
    Saudara mohon petunjuk dan penjelasan apakah usaha jasa angkutan laut tersebut diatas merupakan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak (terutang PPN).  

2.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha.  

3.  Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pernerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jenis jasa di bidang angkutan 
    umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum 
    di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pernerintah atau swasta.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan/penyelenggaraan usaha jasa angkutan 
    laut yang Saudara lakukan tidak terutang Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang kegiatan pengangkutan 
    orang dan atau barang dengan kapal oleh perusahaan pelayaran Saudara tersebut disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Yang dimaksud dengan 
    cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu adalah : 
    a.  Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan,  
    b.  Barang tertentu atau khusus.
    c.  Kapal tidak digunakan untuk keperluan lain.

Demikian untuk dimaklumi




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/sdp/680pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1