peraturan:sdp:680pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 680/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN UANG, SURAT BERHARGA DAN BARANG BERHARGA LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-417/I.1/WPJ.07/RP.02/2004 tanggal 13 April 2004 hal Pemberitahuan Pengenaan PPN dengan Tarif 10% atas Jasa Pengiriman dan Pengamanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Sesuai akte pendirian, kegiatan usaha PT ABC (NPWP 01.070.806.3-058.000) antara lain adalah jasa angkutan khusus barang-barang berharga dan jaminan pengamanannya. b. Dari pemeriksaan di lapangan yang Saudara lakukan terhadap PT ABC antara lain diperoleh temuan sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ No. Jenis jasa yang diberikan PPN yang dikenakan oleh PT ABC _____________________________________________________________________________ 1 Cash service, yaitu jasa pengantaran/pengiriman uang dan barang berharga, jasa penghitungan uang, dan jasa pengisian dan pemeliharaan ATM : a) cash service yang dikerjakan di tempat, seperti pemeliharaan dan pengisian ATM, dan penghitungan uang (coin processing unit, cash processing center) 10% (sepuluh persen) b) cash service untuk pemindahan (pengantaran dan pengiriman) uang dan atau barang-barang berharga dari satu tempat ke tempat lain (cargo retail,cash in transit)* 1% (satu persen)** 2 Alarm service, yaitu jasa instalasi alarm, monitoring alarm, dan perawatan alarm 10% (sepuluh persen) 3 Guarding Service, yaitu jasa penyediaan tenaga satuan pengamanan 10% (sepuluh persen) _____________________________________________________________________________ Catatan : *) Dalam cash service jenis ini, PT ABC juga memakai peralatan tertentu (seperti segel, kantong uang, dan lain-lain) yang dibebankan kepada pelanggan dan atas pemakaian peralatan ini PT ABC mengenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen). Di samping itu, PT ABC juga mengenakan tagihan asuransi, biaya parkir, tol, dan biaya overtime pegawai kepada pelanggan, serta mengenakan PPN 10% (sepuluh persen) atas masing-masing tagihan tersebut. Berkaitan dengan cash service jenis ini, pemeriksaan di lapangan juga menemukan bahwa : (i) Sebelum pelaksanaan pengantaran/pengiriman uang dan atau barang-barang berharga, PT ABC terlebih dulu membungkus, memasukkan ke dalam kantong khusus, menyegel, memasukan ke dalam boks khusus dan menguncinya (kunci dipegang oleh petugas PT ABC), memasukkannya ke dalam mobil khusus, serta menguncinya (kunci juga dipegang oleh petugas PT ABC). (ii) Mobil yang digunakan tersebut berlogo "PT ABC", dan memiliki spesifikasi/ desain karoseri khusus yang berbeda dengan mobil boks, seperti: anti peluru, mobil tertutup trails, dan menggunakan kunci pengaman yang berlapis. (iii) Personil untuk kegiatan pengantaran/pengiriman tersebut meliputi sopir mobil, petugas PT ABC, dan aparat keamanan dari kepolisian yang bersenjata dan bertindak sebagai pengawal. Pengawalan oleh pihak kepolisian terkadang dilakukan dengan cara konvoi, dimana pihak kepolisian mengikuti mobil pengantaran/pengiriman dengan menggunakan mobil lain. Atas pengawalan oleh pihak kepolisian ini, PT ABC memberikan honorarium sebesar 3,5% dari total revenue. **) Pengenaan ini diterapkan dengan mengacu pada surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT ABC nomor S-2179/PJ.532/1998 tanggal 5 Oktober 1998. c. Berdasarkan temuan pemeriksaan tersebut, Saudara menyimpulkan bahwa jasa pengantaran/pengiriman uang dan atau barang-barang berharga berbeda dengan jasa pengantaran/pengiriman yang misalnya dilakukan oleh PT Pos Indonesia, PT Titipan Kilat, atau perusahaan jasa kurir lainnya, dimana dalam jasa pengantaran/pengiriman uang dan atau barang-barang berharga terdapat unsur jasa pengamanan yang sangat dominan, dan karena alasan jaminan keamanan tersebut maka banyak klien PT ABC yang menggunakan jasa pengantaran/pengiriman uang dan atau barang-barang berharga yang ditawarkan oleh PT ABC. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pengantaran/pengiriman dan pengamanan yang dilakukan oleh PT ABC Saudara kenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen), dengan alasan bahwa hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994. d. Selanjutnya, Saudara meminta agar surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2179/PJ.532/1998 tanggal 5 Oktober 1998 ditinjau kembali, dan karenanya pajak-pajak PT ABC juga perlu ditinjau kembali. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur : a. Pasal 1 antara lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. b. Pasal 2 huruf i menetapkan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.38/PT.102/MPPT-94 tentang Pengusahaan Jasa Titipan, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Pengusahaan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan suratpos jenis tertentu, paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya. b. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa penyelenggara adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang telah memiliki Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan. c. Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu. d. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman suratpos jenis tertentu, paket dan atau uang yang diserahkan kepadanya. 5. Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 108/DIRJEN/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengusahaan Jasa Titipan, menyatakan bahwa batas berat dan besar uang kiriman ditetapkan sebagai berikut : a. Barang cetakan, maksimum berat adalah 2.000 gram, b. Surat kabar, maksimum berat adalah 2.000 gram. c. Sekogram, maksimum berat 7.000 gram, d. Bungkusan kecil, maksimum berat adalah 1.000 gram. e. Paket, maksimum berat adalah 30.000 gram. f. Uang, jumlah tidak dibatasi. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kegiatan cash service berupa pengantaran dan pengiriman uang, surat berharga dan barang berharga lainnya (butir 1 huruf b nomor urut 1 huruf b) termasuk dalam pengertian jasa pengiriman paket yang dikenakan PPN dengan DPP Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. b. Kegiatan cash service berupa pemeliharaan dan pengisian ATM, penghitungan uang, dan sebagainya, kegiatan alarm service, dan kegiatan guarding service (butir 1 huruf b nomor urut 1 huruf a, nomor urut 2 dan nomor urut 3) dikenakan PPN dengan DPP sebesar penggantian. c. Dengan ini diharapkan agar perlakuan PPN yang Saudara terapkan terhadap PT ABC sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana penegasan pada huruf a dan huruf b di atas. d. DPP atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT ABC sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2179/PJ.532/1998 tanggal 5 Oktober 1998 hanya berlaku untuk kegiatan cash service sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Pjs. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Erwin Silitonga NIP 06004457 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
peraturan/sdp/680pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1