User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:680pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 680/PJ.51/1995

                            TENTANG

         PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK 
                  DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1995, perihal mohon penjelasan/penentuan 
tentang PPn BM, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, atas penyerahan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

    Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, atas permohonan pengusaha 
    angkutan umum oleh perusahaan angkutan umum yang memiliki ijin usaha dan ijin trayek, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM.

2.  Sesuai dengan butir 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 
    21 Maret 1995, kendaraan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah kendaraan 
    angkutan umum dalam trayek angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar 
    warna kuning.

3.  Dengan demikian, atas kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan memakai plat dasar 
    warna hitam, tetap terutang PPn BM dan PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi.

Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 termaksud.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/680pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1