peraturan:sdp:680pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 680/PJ.51/1995 TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1995, perihal mohon penjelasan/penentuan tentang PPn BM, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, atas penyerahan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, atas permohonan pengusaha angkutan umum oleh perusahaan angkutan umum yang memiliki ijin usaha dan ijin trayek, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM. 2. Sesuai dengan butir 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, kendaraan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar warna kuning. 3. Dengan demikian, atas kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan memakai plat dasar warna hitam, tetap terutang PPn BM dan PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 termaksud. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/680pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1