peraturan:sdp:680pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 680/PJ.51/1993 TENTANG RESTITUSI PPn BM UNTUK KENDARAAN JENIS TRUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 September 1992, perihal pelaksanaan Restitusi PPn BM untuk kendaraan jenis truck kategori II & III, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1992, atas penyerahan chasis truck dikenakan PPn BM sebesar 20% plus 35% dari Harga Jual chasis. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1992, apabila kendaraan tersebut digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, PPn BM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1992, ditegaskan bahwa dalam hal minibus, kombi dan bus dipergunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, maka PPn BM yang telah dipungut dapat diminta kembali. Dalam hal kendaraan dipergunakan untuk angkutan barang, harus dibuktikan dengan surat tanda uji kendaraan dari instansi yang berwenang. 3. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa penjualan dari PT. XYZ kepada PT ABC dan penjualan dari PT ABC kepada user melalui dealer telah diproses/dilengkapi bak barang atau dalam bentuk truk angkutan barang, sehingga penjualan truk tersebut kepada dealer/user tidak lagi dibebani PPn BM. Saudara minta agar restitusi PPn BM dapat dilakukan oleh Main Distributor/Penyalur Utama yaitu PT ABC. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan oleh karena berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 atas penyerahan truk tidak terutang PPn BM, maka atas penyerahan truk dari PT ABC kepada pihak lain tidak terutang PPn BM. Oleh karena PPn BM telah dikenakan pada waktu penyerahan chasis truk dari PT XYZ kepada PT ABC, maka sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983, PPn BM yang telah dibayar tersebut dapat diminta kembali/restitusi. 5. Sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran No. SE-02/PJ.3/1992, dalam hal kendaraan dipergunakan untuk angkutan barang, maka PPn BM yang telah dipungut dapat diminta kembali. Untuk itu pemohon wajib membuktikan dengan surat tanda uji dari instansi yang berwenang. Oleh karena PT ABC pada waktu menjual sudah berbentuk truk, sehingga surat tanda uji kendaraan dari instansi yang berwenang belum/tidak dapat diperoleh, maka untuk memperoleh restitusi atas PPn BM yang telah dipungut, PT ABC dapat mengajukan kepada Kepala KPP Jakarta Timur Satu tempat PT ABC dikukuhkan menjadi PKP dengan dilengkapi bukti-bukti/dokumen : 1. Surat jaminan kendaraan dipakai untuk angkutan barang, 2. D O truck kepada dealer/konsumen, 3. Surat perubahan bentuk dari karoseri, 4. Kwitansi pembayaran kepada perusahaan karoseri, 5. Bukti pungutan PPn BM dari ATPM, 6. N P W P Main Distributor, 7. Daftar nama pembeli, 8. Copy Faktur Pajak Penjualan dan copy Faktur Pajak dari distributor kepada pembeli. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/680pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1