User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:680pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 680/PJ.322/2006

                             TENTANG

        AMANDEMEN ATAS THE ARRANGEMENT BETWEEN THE INTERNATIONAL FEDERATION OF RED CROSS 
    AND RED CRESCENT SOCIETIES (IFRC) AND THE GOVERNMENT OF INDONESIA ON THE ESTABLISHMENT 
       OF THE COUNTRY DELEGATION OF THE FEDERATION AND ITS ACTIVITIES IN INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No.: XXXXX Tanggal : 13 Juli 2006, tentang hal tersebut di atas, bersama
ini kami sampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut: 
    a.  Bahwa Rapat Interdep yang membahas tentang Arrangement, yang diadakan oleh Deplu pada 
        tanggal 5 Juni 2006 antara lain menyepakati bahwa ketentuan perpajakan bagi IFRC yang 
        tertuang dalam Pasal XI, ayat 2,3,4 dan Pasal XII ayat 3 dapat diamandemen dengan 
        rumusan : " The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable 
        tax laws and regulation",
    b.  Sementara IFRC menanggapi dengan mengeluarkan draft amandemen No. IND/01/06, yang 
        menyebutkan klausul "The International Federation Shall be granted exemption and relief from 
        taxes and duties in accordance with the tax and regulations applicable to international 
        organizations in Indonesia".

2.  Terkait dengan penggunaan terminologi "Internasional Organization In Indonesia" yang dapat 
    diterjemahkan sebagai "Badan Internasional" yang dipergunakan dalam draft amandemen tersebut, 
    maka peraturan Perpajakan yang terkait dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  KMK No. 89/KMK.04/2002 Tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai 
        atas Impor Barang untuk Keperluan Badan International beserta para Pejabatnya yang 
        Bertugas di Indonesia, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 
        389/KMK.04/2003.

        Pasal 1 Ayat 1 (a) menyebutkan bahwa : Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, 
        Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/
        Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan 
        Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam 
        bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.

        Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa : Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri 
        Keuangan ini.

3.  Dengan memperhatikan isi butir 1 dan penjelasan pada butir 2, sebagaimana dijelaskan pula dalam 
    lampiran mengenai Daftar nama-nama badan Internasional yang termasuk dalam Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan RI No. 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan 
    Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang bertugas 
    di Indonesia, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 389/KMK.04/2003, 
    dengan ini kami berpendapat bahwa : 
    a.  IFRC tidak termasuk dalam daftar nama-nama Badan Internasional, yang berhak atas fasilitas 
        pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan;
    b.  Sehingga klausul yang terkait dengan perpajakan, sebagaimana dicantumkan dalam draft 
        amendemen "The Arrangement" antara IFRC dengan Pemerintah Indonesia, dalam rangka 
        menjalankan kegiatan organisasi tersebut di Indonesia seharusnya hanya berbunyi "The 
        International Federation Shall be granted exemption and relief from taxes and duties in 
        accordance with the tax and regulations in Indonesia" (tidak mencantumkan terminologi 
        "International Organizations in Indonesia).

Demikian kami sampaikan




Pjs. Direktur

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167
peraturan/sdp/680pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1