peraturan:sdp:680pj.3222006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 680/PJ.322/2006 TENTANG AMANDEMEN ATAS THE ARRANGEMENT BETWEEN THE INTERNATIONAL FEDERATION OF RED CROSS AND RED CRESCENT SOCIETIES (IFRC) AND THE GOVERNMENT OF INDONESIA ON THE ESTABLISHMENT OF THE COUNTRY DELEGATION OF THE FEDERATION AND ITS ACTIVITIES IN INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara No.: XXXXX Tanggal : 13 Juli 2006, tentang hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Rapat Interdep yang membahas tentang Arrangement, yang diadakan oleh Deplu pada tanggal 5 Juni 2006 antara lain menyepakati bahwa ketentuan perpajakan bagi IFRC yang tertuang dalam Pasal XI, ayat 2,3,4 dan Pasal XII ayat 3 dapat diamandemen dengan rumusan : " The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws and regulation", b. Sementara IFRC menanggapi dengan mengeluarkan draft amandemen No. IND/01/06, yang menyebutkan klausul "The International Federation Shall be granted exemption and relief from taxes and duties in accordance with the tax and regulations applicable to international organizations in Indonesia". 2. Terkait dengan penggunaan terminologi "Internasional Organization In Indonesia" yang dapat diterjemahkan sebagai "Badan Internasional" yang dipergunakan dalam draft amandemen tersebut, maka peraturan Perpajakan yang terkait dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. KMK No. 89/KMK.04/2002 Tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan International beserta para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 389/KMK.04/2003. Pasal 1 Ayat 1 (a) menyebutkan bahwa : Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/ Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia. Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa : Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. 3. Dengan memperhatikan isi butir 1 dan penjelasan pada butir 2, sebagaimana dijelaskan pula dalam lampiran mengenai Daftar nama-nama badan Internasional yang termasuk dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI No. 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 389/KMK.04/2003, dengan ini kami berpendapat bahwa : a. IFRC tidak termasuk dalam daftar nama-nama Badan Internasional, yang berhak atas fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan; b. Sehingga klausul yang terkait dengan perpajakan, sebagaimana dicantumkan dalam draft amendemen "The Arrangement" antara IFRC dengan Pemerintah Indonesia, dalam rangka menjalankan kegiatan organisasi tersebut di Indonesia seharusnya hanya berbunyi "The International Federation Shall be granted exemption and relief from taxes and duties in accordance with the tax and regulations in Indonesia" (tidak mencantumkan terminologi "International Organizations in Indonesia). Demikian kami sampaikan Pjs. Direktur ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167
peraturan/sdp/680pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1