User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:67pj.7532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 67/PJ.753/2002

                            TENTANG

        BENTUK LAPORAN PENCAIRAN TUNGGAKAN ATAS SKPKB HASIL PEMERIKSAAN KARIKPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 
2002 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak Tahun 2002, dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut:
1.  Sesuai dengan ketentuan 5.12 SE-02/PJ.75/2002 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak turut bertanggung jawab dan membantu pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan 
    Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaannya dengan melaksanakan penagihan persuasif sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 5.7 dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak setiap tanggal 10 bulan berikutnya;

2.  Bentuk laporan yang dimaksud dalam angka 1 di atas, sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini, 
    dan laporan pertama dibuat kumulatif dari Januari sampai dengan Mei 2002 dan harus sudah 
    dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan pada tanggal 10 Juni 2002.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/67pj.7532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1