peraturan:sdp:67pj.7532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 67/PJ.753/2002 TENTANG BENTUK LAPORAN PENCAIRAN TUNGGAKAN ATAS SKPKB HASIL PEMERIKSAAN KARIKPA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak Tahun 2002, dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut: 1. Sesuai dengan ketentuan 5.12 SE-02/PJ.75/2002 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak turut bertanggung jawab dan membantu pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaannya dengan melaksanakan penagihan persuasif sebagaimana dimaksud dalam angka 5.7 dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap tanggal 10 bulan berikutnya; 2. Bentuk laporan yang dimaksud dalam angka 1 di atas, sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini, dan laporan pertama dibuat kumulatif dari Januari sampai dengan Mei 2002 dan harus sudah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan pada tanggal 10 Juni 2002. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/67pj.7532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1