User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:67pj.532006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

  8 Februari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-67/PJ.53/2006

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS BIAYA KURSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tertanggal 14 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :

 

a.

PT. ABC yang bergerak di bidang jasa pendidikan komputer membeli franchise dari XYZ.

 

b.

PT. ABC dengan nama Lembaga AAA menjalankan beberapa jenis kursus pendek yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, dimana kursus-kursus tersebut terbuka untuk umum, baik dari perusahaan A, B, C dsb, maupun secara perorangan.

 

c.

Saudara meminta penjelasan sebagai berikut :

 

 

1.

Apakah PT. ABC berhak membebani PPN atas biaya kursus tersebut?

 

 

2.

Apakah peserta kursus dalam hal ini lembaga/perusahaan boleh/berhak memotong PPN?

 

 

3.

Apakah penyelenggaraan in-house training juga akan dikenakan PPN?

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** mengatur antara lain :

 

a.

Pasal 1 angka 2, bahwa Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

 

b.

Pasal 3A ayat (3), bahwa Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.“

 

c.

Pasal 4 huruf d, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

 

d.

Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa dibidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

 

a.

Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

b.

Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi :

 

 

-

jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar sekolah, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan

 

 

-

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **568/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, pada saat di mulainya pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut.

 

b.

Pasal 3 ayat (1), bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :

 

 

-

saat BKP tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya.

 

 

-

Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

 

 

-

Saat harga jual BKP tidak berwujud dan atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

 

 

-

Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau penggantian JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

 

c.

Pasal 3 ayat (2), bahwa dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

d.

Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

5.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
    1, dengan ini ditegaskan bahwa :

 

a.

Atas penyerahan jasa pendidikan dan in-house training tidak terutang PPN sepanjang jasa pendidikan yang diserahkan adalah jasa pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b. Dengan demikian, PT. ABC tidak dapat membebani biaya kursus dengan PPN.

 

b.

Namun, atas pembelian franchise dari Singapura terutang PPN karena termasuk kegiatan memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud butir 2 huruf c.

 

c.

PT. ABC wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. SJARIFUDDIN ALSAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/67pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1